OJK Akan Telusuri Aset dan Harta Pribadi Pemegang Saham Pengendali Wanaartha Life

Selasa, 6 Desember 2022 20:50 WIB

Logo Wanaartha Life. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyatakan pihaknya akan menelusuri aset para pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana atau Wanaartha Life.

"Kami akan berusaha melakukan penelusuran atas aset para pemegang saham pengendali beserta harta pribadinya, termasuk kemungkinan kita melakukan gugatan perdata," ujar Friderica usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual pada Selasa, 6 Desember 2022.

Baca: Ini Janji Bos OJK Usai Cabut Izin Wanaartha Life

Perusahaan asuransi itu dinilai tidak dapat memenuhi aturan risk based capital (RBC) yang ditetapkan OJK. Walhasil, izin usaha Wanaartha Life pun telah dicabut oleh OJK pada Senin lalu, 5 Desember kemarin.

OJK ajukan gugatan perdata

Advertising
Advertising

Friderica menuturkan kemungkinan OJK juga akan mengajukan gugatan perdata. Langkah itu, menurut dia, adalah upaya OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis, dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan berlaku.

Sementara itu, OJK telah bekerja sama dengan Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh Wanaartha Life. Di antaranya meminta pengendali Wanaartha untuk menindaklanjuti 1.600 aduan dari para pemilik polis asuransi.

OJK juga telah mempertemukan manajemen Wanaartha Life dengan dengan pihak konsumen pemegang polis. Akhirnya, OJK memberikan sanksi peringatan tertulis karena Wanaartha Life tidak menindaklanjuti pengaduan dan permintaan lainnya.

Selanjutnya: Ketua Dewan Komisioner OJK...

<!--more-->

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pun berjanji akan terus melanjutkan upaya pengawasan setelah pencabutan izin usaha Wanaartha Life. "Jadi memang tidak ada pilihan lain, OJK sebagai regulator mendorong pelaksanaan seluruh aturan serta mengawalnya dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan," katanya.

Penindakan atas penyedia jasa keuangan yang bermasalah, menurut Mahendra, sangat penting untuk menciptakan sistem yang stabil dan mampu mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi ke depan.

Terlebih, jasa keuangan adalah sektor yang berbasis kepercayaan. Dengan begitu, kesehatan dalam industri ini dilandaskan pada kepastian hukum.

Sebaliknya, ia juga meminta pada para pelaku usaha sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan, reputasi dan integritas sehingga kepercayaan masyarakat akan timbul dan menciptakan pertumbuhan pada industri ini.

Oleh karena itu, ia berharap seluruh elemen sektor keuangan dapat mematuhi seluruh aturan yang berlaku dengan baik dan konsisten.

Baca juga: OJK Sebut Ada 1.631 Pengaduan dan 76 Laporan Konsumen dari Kasus Wanaartha Life

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

6 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

9 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

9 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya