OJK Sebut Ada 1.631 Pengaduan dan 76 Laporan Konsumen dari Kasus Wanaartha Life

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya 1.631 pengaduan dan 76 laporan konsumen ihwal perkara perusahaan asurani Wanaartha Life.  Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen  Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya telah meminta Wanaartha Life untuk menindaklanjuti seluruh laporan dan pengaduan tersebut.

“OJK juga sudah melakukan empat kali pertemuan dengan manajemen perusahaan, meminta update perkembangan terkini kondisi peruahaan, meminta informasi terkait penangnan pengaduan konsumen dan mendesak penyelesaian pengaduan konsumen,” ujar Friderica, Senin, 5 Desember 2022.

Baca: OJK Catat 18 Pegadaian Ilegal Beroperasi di Nusa Tenggara Barat

Pertemuan dengan manajemen tersebut, kata Frideriaca, dilakukan pada 5 Agustus 2020, 9 September 2020, 14 Januari 2022, dan 25 Maret 2022. Selain itu, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara konsumen dengan Wanaartha Life sebanyak lima kali. Pertama pada 13 Desember 2021. Kemudian dilanjutkan pada 14 Desember 2021, 15 Februari 2022, 27 Juni 2022, dan 19 September 2022.

“OJK memberikan sanksi peringatan peringatan tertulis karena terlambat atau tidak menindaklanjuti pengaduan melalui surat nomor 1207/EP.121/2022 tanggal 22 November 2022,” kata Friderica.

Dari serangkaian perkara ini, OJK akhirnya mencabut izin usaha Wanaartha Life pada Senin, 5 Desember 2022.  Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pencabutan izin usaha dilakukan karena Wanaartha Life tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK.

“Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor,” ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Desember 2022.

Ogi menambahkan, tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life, kata dia, menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

“Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi.

Pasca pencabutan izin ini, Ogi mengatakan Wanaartha Life wajib menghentikan usahanya. Namun para pemegang polis dapat mengubungi perusahaan tersebut dalam rangka pelayanan konsumen, sampai dibentuknya tim likuidasil. Adapun tim likuidasi merupakan tim yang  akan melakukan verifikasi pemegang polis untuk selanjutnya dilakukan perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Baca: Gaikindo Sebut Insentif OJK Bisa Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini








Persiapan Sudah 90 Persen, Allianz Syariah Bakal Spin Off Tahun Ini

14 jam lalu

PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah pada Kamis, 30 Maret 2023 di Jakarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Persiapan Sudah 90 Persen, Allianz Syariah Bakal Spin Off Tahun Ini

Unit usaha syariah PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) berencana memisahkan diri dari induknya atau spin off tahun ini.


UOB Indonesia: Kenali Risiko-risiko Ini Sebelum Berinvestasi

16 jam lalu

Head of Deposit & Wealth Management UOB Indonesia Vera Margaret. ANTARA
UOB Indonesia: Kenali Risiko-risiko Ini Sebelum Berinvestasi

UOB Indonesia menyarankan masyarakat sebaiknya mengenali berbagai risiko terlebih dahulu sebelum memulai berinvestasi.


OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Apa sebabnya?


PT Askrindo Buka Lowongan Kerja Posisi Officer Development Program, Cek Syaratnya

2 hari lalu

Pengendara kendaraan bermotor tengah melintas di depan gedung Askrindo di kawasan Kemayoran, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021. Tempo/Tony Hartawan
PT Askrindo Buka Lowongan Kerja Posisi Officer Development Program, Cek Syaratnya

PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Officer Development Program, apa saja persyaratannya?


Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Dari Sri Mulyani hingga Wishnutama, Siapa Saja Panitia Seleksi Dewan Komisioner OJK?

Presiden Jokowi menunjuk sembilan orang sebagai panitia seleksi Dewan Komisioner OJK. Selain Sri Mulyani yang masuk daftar, siapa saja lainnya?


Ingatkan Biaya Ekonomi dan Sosial dari Kasus Silicon Valley Bank, Ini Permintaan OJK ke Perbankan

4 hari lalu

Sejumlah nasabah antre di depan kantor cabang Silicon Valley Bank, di Wellesley, Massachusetts, AS, 13 Maret 2023. Namun, pemerintah Amerika Serikat memutuskan untuk mengucurkan dana talangan (bail out) SVB. Artinya, semua uang nasabah Rp2.712 triliun yang nyangkut kini bisa kembali. REUTERS/Brian Snyder
Ingatkan Biaya Ekonomi dan Sosial dari Kasus Silicon Valley Bank, Ini Permintaan OJK ke Perbankan

OJK meminta perbankan memperkuat tata kelola, manajemen risiko dan kehati-hatian.


Seleksi Dewan Komisioner OJK, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

4 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
Seleksi Dewan Komisioner OJK, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan syarat seleksi anggota Dewan Komisioner OJK.


Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Bukan untuk Anggota Partai Politik

4 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar (kiri), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan'
Sri Mulyani Buka Seleksi Dewan Komisioner OJK, Bukan untuk Anggota Partai Politik

Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka seleksi Dewan Komisioner OJK. Bukan untuk pengurus dan anggota partai politik.


Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2023

7 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Terbitkan POJK 3/2023

Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 ini bertujuan mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.


Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

7 hari lalu

Suasana penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat, 13 Oktober 2021. Dari penggerebakan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 52 unit perangkat komputer CPU dan 56 unit telepon seluler milik karyawan. Dok. Humas Polres Jakpus
Pinjol Ilegal Kian Marak pada Bulan Ramadan, Simak Daftar Terbarunya yang Dirilis OJK

Banyak dari pinjol ilegal berganti nama untuk melancarkan aksinya. Kemudian, Pinjol ini membuat aplikasi yang terdaftar di Play Store