Sederet Kewajiban Wanaartha Pasca Izin Dicabut OJK: Gelar RUPS hingga Bentuk Tim Likuidasi

Senin, 5 Desember 2022 18:56 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Foto : Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan jasa asuransi jiwa PT Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa lagi setelah izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 5 Desember 2022. Sementara itu, OJK memberikan sejumlah pekerjaan rumah alias PR yang wajib dilakukan Wanaartha Life.

“PT Wanaartha wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun luar kantor pusat,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual, Senin 5 Desember 2022.

Baca: OJK Catat 18 Pegadaian Ilegal Beroperasi di Nusa Tenggara Barat

Pihaknya juga mewajibkan Wanaartha Life menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lambat 15 hari setelah pencabutan izin usaha, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari setelah pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan usaha dan membentuk tim likuidasi, serta melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Setelah dibentuk tim likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Wanaartha wajib memberikan data, informasi maupun dokumen yang diperlukan tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan,” ujar Ogi.

Advertising
Advertising

Tim likuidasi, lanjut Ogi, akan diawasi OJK dan harus melaporkan perkembangan proses likuidasi yang dilakukan. Tim ini akan diberi jangka waktu dua tahun dengan masa perpanjangan 2 kali satu tahun. Namn apabila Wanaartha Life tidak mematuhi pembentukan tim likuidasi hingga 30 hari pasca pencabutan izin, OJK berwenang membentuk tim likuidasi sendiri.

“Kami masih menunggu waktu 30 hari yang diberikan sesuai OJK sesuai UU agar Wanaartha membubarkan diri dan membentuk tim likuidasi sendiri,” ujar Ogi.

Adapun pencabutan izin usaha Wanaartha Life dilakukan karena perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi Risk Based Capital (RBC) bisnis yang ditetapkan OJK. Ogi menyebut Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Ogi menambahkan, tingginya selisih kewajiban dengan aset tersebut merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan. Wanaartha Life, kata dia, menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Pencabutan izin Wanaartha dilakukan OJK sebagai upaya untuk tidak membiarkan kondisi berlarut-larut yang membuat ketidakpastian kepada konsumen,” tutur Ogi.

Baca: Gaikindo Sebut Insentif OJK Bisa Percepat Penggunaan Kendaraan Listrik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

3 jam lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

3 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

6 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

7 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

10 hari lalu

Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.

Baca Selengkapnya