TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat (OJK NTB) Rico Rinaldy menyatakan adanya 18 pegadaian illegal di daerahnya. Semua pegadaian ilegal diminta datang ke kantor OJK NTB, Kamis 8 Desember 2022.
Kehadiran pelaku usaha gadai untuk mendapatkan penjelasan kewajiban memenuhi aturan agar operasional usaha menjadi legal.
‘’Mereka harus memenuhi perizinannya. Kalau tidak, diambil langkah penertiban,’’ katanya sewaktu Sharing Session bersama Wartawan Ekonomi dan Bisnis NTB, Jum’at 2 Desember 2022 sore.
Baca: OJK Beri Insentif untuk Perusahaan Jasa Keuangan yang Dorong Industri Kendaraan Listrik
Selain itu, SWI NTB akan melakukan penertiban terhadap Koperasi Serba Usaha R yang dinyatakan illegal. ‘’Kegiatan usaha mereka ini sudah keluar dari track yang merugikakan masyarakat,’’ ujar Rico Rinaldy. Sosialisasi juga akan dilakukan terhadap warga, agar tidak menimbulkan kerugian masyarakat.
Adanya 18 pegadaian illegal tersebut disampaikan dalam paparan indeks literasi keuangan masyarakat NTB sebesar 65,45 persen di atas rata-rata nasional atai berada di urutan dua nasional. Sedangkan inklusi keuangan sebesar 82,34 persen – di bawah rata-rata nasional.
‘’Nilai ini meningkat signifikan dibanding Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2019 sebelumnya. Yaitu indeks literasi keuangan (ILK) 34,65 persen dan indeks inklusi keuangan (IIK) 62,73 persen.
Secara rinci, Rico Rinaldy mengemukakan ILK di perkotaan mencapai 50,52 persen dan di pedesaan 48,43 persen. Sedangkan IIK ddi perkotaan mencapai 86,73 persen dan di pedesaan 82,69 persen.
Jika dilihat berdasarkan gender, ILK laki-laki sebanyak 49,05 persen dan perempuan 50,33 persen. Untuk IIKnya, laki-laki 86,28 persen dan perempuan 83,88 persen.
SUPRIYANTHO KHAFID
Baca: OJK Berikan Catatan Ini ke Paylater Agar Kasus Penipuan Mahasiswa IPB Tak Terulang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini