Mulai Hari Ini Hingga 7 Desember, Buruh Gelar Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 1 Desember 2022 07:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah organisasi serikat buruh dan Partai Buruh dijadwalkan menggelar demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk penolakan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2023 yang hanya sebesar 5,6 persen. Demo buruh rencananya digelar mulai hari ini hingga Rabu pekan depan, 7 Desember 2022
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan sejumlah alasan kalangan buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta yang berlaku pada 1 Januari 2023 tersebut.
Baca: Gibran Sampaikan Angka UMK Solo 2023 ke Dewan Pengupahan: Kita Lihat Daerah Lain Dulu
Kenaikan upah buat buruh kian miskin
Dalam pandangannya, Said Iqbal menilai kenaikan UMP 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin. Sebab, menurut dia, selama pandemi Covid-19 tidak ada kenaikan upah sama sekali, sementara harga-harga barang melonjak akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Akibatnya, daya beli buruh anjlok hingga 30 persen. Dengan kenaikan UMP yang hanya 5,6 persen, menurut Said, daya beli buruh dan masyarakat kecil kian terpuruk.
“Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflansi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflansi year-to-year, bulan September 2021-September 2022 sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang diputuskan bulan Oktober,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 30 November 2022.
Kenaikan UMP DKI Jakarta juga dipersoalkan, kata Said, karena besarannya lebih kecil ketimbang daerah sekitar lainnya seperti Bogor. Pemerintah kota Bogor merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10 persen. Selain itu ada sejumlah daerah lain yang kenaikan UMP-nya lebih tinggi dari DKI Jakarta adalah Subang, Majalengka, dan Cirebon.
Selanjutnya: Said menilai Penjabat Gubernur DKI Jakarta...
<!--more-->
Karena keputusan UMP tersebut, Said menilai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak berhasil meningkatkan daya beli kaum buruh dan masyarakat kecil dan justru berpihak pada kelas menengah atas dan pengusaha.
“DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen,” ucap Said.
Kebijakan Heru Budi, menurut Said, bahkan jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan gubernur DKI sebelumnya, terutama terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk orang kecil. “Kebijakan Pj Gubernur ini tidak berpihak pada orang kecil."
Heru Budi sebelumnya mempersilakan buruh berunjuk rasa menolak kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut. "Iya enggak apa-apa, itu hak mereka," ujar dia di Gedung DPRD DKI, Selasa, 29 November 2022.
Ia menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta yang berlaku awal tahun depan itu sudah sesuai dengan pengarahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). "Kan udah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker, Rp 4,9 juta," tutur Heru Budi.
BISNIS | ANISA HAFIFAH
Baca juga: Pengusaha Ajukan Uji Materiil Aturan Kenaikan Upah, Buruh Kecam Keras: Serakah
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.