Asosiasi Driver Minta Dilibatkan dalam Perumusan Tarif Ojol oleh Gubernur
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 30 November 2022 18:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Driver Ojek Online Garda Indonesia berharap dilibatkan dalam perumusan tarif ojol yang bakal ditentukan gubernur masing-masing wilayah. Sebab dengan begitu, tarif yang ditetapkan bisa ideal bagi pengemudi ojol maupun penumpang di setiap provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
“Formula tarif yang tepat adalah tarif yang dirumuskan bersama, antara pemerintah provinsi dengan asosiasi pengemudi ojol tingkat provinsi/kabupaten/kota, perwakilan masyarakat, serta stakeholder terkait. Formulasi tarif mesti menyesuaikan karakteristik masing-masing daerah,” ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 November 2022.
Adapun pada pasal 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Sementara itu, daam Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Sedangkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyebut kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
“Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Hendri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 29 November 2022.
Baca Juga: Tarif Ojek Online Bakal Diatur Gubernur, Asosiasi Driver: Itu Salah Satu Tuntutan Kami
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.