TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Driver Ojek Online Garda Indonesia menyambut baik wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sehingga tarif ojek online (ojol) akan diatur dan ditetapkan gubernur. Sebab, menurut Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono, kebijakan ini menjadi salah satu tuntutan yang telah mereka ajukan sejak September 2022.
"Bulan September 2022, kami mengajukan kepada pemerintah agar tarif ojek online diatur oleh pemerintah provinsi. Karena dengan begitu kami berharap pengemudi ojol di setiap provinsi atau kabupaten/kota bisa mendapatkan tarif yang ideal sesuai daya beli atau kemampuan membayar masyarakat untuk layanan ojol," ujar Igun ketika dihubungi Tempo, Rabu, 30 November 2022.
Dengan mekanisme kebijakan tarif oleh gubernur, pihaknya berharap jumlah pengguna ojol bisa berdampak pada kenaikan pendapatan pengemudi ojol.
Adapun wacana aturan tarif ojol oleh gubernur ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Selasa, 29 November 2022. "Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan atas biaya jasa," ujar Hendro.
Pada pasal 11 Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, sebelumnya tercantum bahwa pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Sedangkan perubahan pada Peraturan Menteri Perhubungan yang baru ini disebutkan bahwa formula perhitungan biaya jasa masih ditetapkan oleh Menteri Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan biaya jasa batas atas dan batas bawah. Selanjutnya, besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah tersebut akan diputuskan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Hendro mengatakan, kewenangan Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan hanya melakukan penetapan formula atau biaya jasa dimaksud. Kemudian, Kemenhub bersama-sama dengan Gubernur akan melakukan sosialisasi pedoman penghitungan dan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
"Besaran biaya jasa yang telah ditetapkan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya oleh Gubernur. Penyesuaian PM ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Lebih lanjut Hendro menyampaikan terdapat pula perubahan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, yang ditandatangani pada 7 September 2022.
Keputusan tersebut dilakukan penyesuaian menjadi KP Nomor 1001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang diantaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasipaling tinggi 15 persen.
Perusahaan aplikasi juga dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen dan berupa asuransi keselamatan tambahan, Penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, Dukungan pusat informasi, Bantuan biaya operasional, dan bantuan lainnya.
Sementara itu, aplikator belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, kata Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, pihaknya belum menerima informasi resmi lebih lanjut terkait penyesuaian Peraturan Menteri No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Kami belum dapat memberikan keterangan mengenai penyesuaian Peraturan Menteri tersebut," ujar Ridzki melalui keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Baca Juga: Kemenhub Sebut Gubernur Kini Putuskan Biaya Jasa Batas Atas dan Bawah Ojek Online
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.