Kemnaker Minta Ada Dialog Bipartit: PHK Jalan Paling Akhir

Jumat, 25 November 2022 10:28 WIB

Ilustrasi PHK. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan mendorong dialog Bipartit di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meruak. Bipartit adalah dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan dialog bipartit bakal berlangsung secara intens. Dengan proses tersebut, ia berharap hubungan industrial di perusahaan tetap berjalan kondusif dan harmonis sehingga PHK hanya dilakukan sebagai jalan paling akhir.

"PHK merupakan jalan paling akhir bila suatu hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja tidak lagi dapat dipertahankan. Karena jalan paling akhir, semua pihak harus berupaya agar tidak terjadi PHK," kata Indah melalui keterangan tertulis pada Kamis, 24 November 2022.

Ia menjelaskan, pada umumnya, PHK dilakukan sebagai respons perusahaan akibat adanya perubahan ekonomi global. Situasi tersebut menuntut perusahaan melakukan penyesuaian atas bisnisnya dan efisiensi terhadap pekerjanya. Padahal, menurutnya, ada berbagai langkah yang bisa diambil perusahaan untuk menghindari pemangkasan jumlah karyawan.

Misalnya, mengurangi fasilitas pekerja tingkat manajerial, menyesuaikan shift dan jam kerja, serta membatasi kerja lembur. "Keseluruhannya itu sekali lagi harus didiskusikan dan dimusyawarahkan secara bipartit baik pelaksanaan maupun jangka waktunya” ujar Indah.

Advertising
Advertising

Baca: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Segera Cair, Cek Syarat dan Tahapan Mendaftar Secara Online

Jika PHK Tak Terhindarkan

Andaikan PHK tak terhindarkan, kata Indah, perusahaan harus melaksanakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan--baik secara prosedur maupun hak-hak yang seharusnya diberikan kepada pekerja. Karena itu, Kemnaker akan melakukan pembinaan terhadap perusahaan terlebih dulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang terkena PHK, menurut Indah, terdapat beberapa bentuk perlindungan yang bisa diakses. Misalnya, hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai peraturan perundang-undangan. Di antaranya, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, serta manfaat jaminan hari tua (JHT) dalam bentuk uang tunai. Selain itu, pemerintah telah menyediakan program bantalan sosial lainnya seperti manfaat Kartu Prakerja.

Di sisi lain, Indah menyatakan pemerintah kini tengah menggodok sejumlah opsi kebijakan yang mendukung resiliensi industri dalam negeri dalam menghadapi gejolak ekonomi global. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mempertimbangkan pemberian bantuan untuk mengatasi badai PHK yang sedang melanda Tanah Air saat ini.

Ia mengaku bakal mendiskusikan terlebih dulu bantun itu dengan berbagai pihak, yaitu Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. "Kami akan melihat instrumen mana yang bisa dibantu dan siapa yang harus dibantu, apakah korporasi-nya atau buruh-nya," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis 24 November 2022.

Baca juga: Kemensos Rancang Program Bansos untuk Lansia, Disabilitas dan Yatim Piatu Rp 493 Miliar

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

4 hari lalu

Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

4 hari lalu

Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

4 hari lalu

Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

7 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

7 hari lalu

Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.

Baca Selengkapnya

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

7 hari lalu

Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

19 hari lalu

Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh

Baca Selengkapnya

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

26 hari lalu

Dinantikan Tiap Jelang Hari Raya, Siapa Pertama Kali Pencetus THR?

Konsep pemberian THR telah ada sejak awal 1950. Pencetusnya adalah Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia dari Partai Masyumi.

Baca Selengkapnya

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

27 hari lalu

Cerita Pilu RM, Mahasiswi Universitas Jambi Kerja Paksa di Jerman dari Sortir Buah hingga Kuli Bangunan

Hingga detik ini, RM, mahasiswa Universitas Jambi itu menyimpan kisah pilu ferienjob dengan kedok magang mahasisw dengan tidak memberitahu keluarga.

Baca Selengkapnya

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

27 hari lalu

Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Berikut daftar pekerja yang berhak memperoleh THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Ini ketentuannya untuk magang dan honorer?

Baca Selengkapnya