Budi Karya Klaim Kendaraan Listrik Lebih Hemat 75 Persen dari BBM, Begini Hitungannya
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 20 November 2022 13:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan keunggulan dari menggunakan kendaraan listrik. Dia mengatakan selain bentuknya keren dan ramah lingkungan, kendaraan listrik juga lebih hemat penggunaannya daripada kendaraan yang berbahan bakar minyak (BBM) atau fosil.
“Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu sehari, ini Rp 25 ribu saja sudah cukup,” ujar Budi Karya lewat keterangan tertulis pada Ahad, 20 November 2022.
Berdasarkan hitungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 Kwh listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp 1.444 atau dibulatkan Rp 1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp 1.700. Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp 10.000-21.000.
Baca: Kendaraan Listrik Kian Banyak, Budi Karya: Pom Bensin Akan Turun Fungsi
Pada mobil listrik, kata Budi Karya, setiap 1 kilowatt hour (kWh) bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer. Sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.
“Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik yaitu: lebih terjamin, karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya,” tutur Budi Karya.
Dia juga mengatakan keuntungan lainnya ada banyak insentif, yang saat ini terus dibahas oleh kementerian dan lembaga. Mulai dari keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya.
Selanjutnya: Pemerintah juga telah menyiapkan strategi...
<!--more-->
Pemerintah, menurut Budi Karya, juga telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Adapun strategi yang disiapkan yaitu: tahap pertama menyasar penggunaan kendaraan listrik di kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah.
“Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal yakni: bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online). Kemudian yang ketiga yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya (charging station dan tempat penukaran baterai),” kata dia.
Pemerintah pun, Budi Karya berujar, sudah melakukan beberapa upaya untuk peningkatan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.
Dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada 13 September 2022 lalu. Inpres tersebut tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 13 September 2022.
“(Perpres) itu menaungi satu ekosistem, atau syarat-syarat, tapi diikui dengan Inpres yang memberikan anjuran bahkan kewajiban menggunakan KBLBB,” kata Budi Karya.
Baca juga: Subsidi Kendaraan Listrik, Moeldoko: Masih Dibahas Besaran dan Mekanismenya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini