Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Sabtu, 19 November 2022 13:16 WIB
Permenaker Nomor 18 tahun 2022 ini diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 dan diundangkan satu hari kemudian. Dalam dokumen tersebut juga dinyatakan UMP 2023 akan segera ditetapkan oleh Gubernur, paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Sementara penetapan UMK 2023 diumumkan paling lambat 7 Desember 2022. UMP dan UMK ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
Berikut formula penghitungan Upah Minimum 2023:
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))
Keterangan:
UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan.
UM(t): Upah Minimum tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
Sementara itu, berdasarkan pasal 6 ayat 4 dijelaskan perhitungan penyesuaian sebagai berikut:
Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)
Penyesuaian nilai Upah Minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Era Resesi, DPR Minta Kemnaker Pastikan Keberlangsungan Perusahaan dan Perlindungan Pekerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini