Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut

Jumat, 18 November 2022 19:17 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pinjaman online atau pinjol yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB mencuri perhatian publik belakangan ini. Bahkan, Polresta Bogor menerima 2 laporan resmi dan 29 laporan pengaduan dari kasus pinjol ilegal tersebut.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy seperti dilansir oleh Antara pada Selasa, 15 November 2022.

AKBP Ferdy menjelaskan bahwa total uang dari mahasiswa IPB yang tertipu oleh terduga SAN diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar. Sejauh ini, Modus SAN diketahui adalah menawarkan kerja sama secara online dengan iming-iming bagi hasil sebesar 10 persen.

Namun, kata AKBP Ferdy, syarat yang harus dipenuhi untuk kerja sama tersebut adalah para pelapor atau korban harus mengajukan pinjaman online.

Baca: Awas Bujuk Rayu Pinjol Ilegal, Perhatikan 14 Ciri Pinjaman Online resmi

5 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Advertising
Advertising

Berkaca dari kasus ini, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami ciri-ciri pinjol ilegal dan modus penipuannya. Dikutip dari situs Kredit Pintar, berikut adalah 5 ciri pinjaman online ilegal.

1. Persyaratan Terlalu Mudah

Walaupun teknologi finansial modern digemari karena dinilai lebih sederhana, Anda tetap perlu bersikap waspada. Sebab, jasa pinjaman online ilegal biasanya akan meminta data KTP nasabah sebagai upaya pencurian data.

Modus tersebut biasanya dibungkus dengan alasan pengecekan pinjaman sehingga sering kali tidak disadari oleh calon korban. Padahal, menurut Kredit Pintar, pinjaman online ilegal tidak memiliki akses mengecek riwayat pinjaman dengan hanya berbekal KTP.

2. Mendesak Lewat Promo

Salah satu ciri paling agresif pinjaman online ilegal adalah mendesak calon nasabah dengan sejumlah promo. Hal ini dilakukan oleh penipu dengan memberikan rangkaian promo menarik dengan keuntungan berlipat sehingga terkesan menggiurkan agar calon nasabah terjebak.

3. Meminta Uang Muka

Situs Kredit Pintar menegaskan bahwa apabila masyarakat diminta mengirimkan uang muka terlebih dahulu, dapat dipastikan bahwa pinjaman tersebut merupakan layanan ilegal. Umumnya, jasa pinjaman online mengeklaim uang muka ini akan digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman.

4. Profil Tidak Jelas

Meskipun perkembangan teknologi sudah maju, tidak dimungkiri masih terdapat beberapa orang yang luput guna mengecek profil pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman.

Berbeda dengan sejumlah jasa pinjaman online resmi, pinjaman ilegal biasanya tidak memiliki situs yang jelas, alamat yang nyata, dan kontak resmi yang tepercaya.

5. Tidak Terverifikasi

Dalam hal ini, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan oleh calon peminjam. Pertama, setidaknya calon peminjam perlu memastikan bahwa pemberi pinjaman memiliki kontak resmi dan media sosial terverifikasi. Apabila dua informasi ini tidak terpenuhi, sebaiknya Anda menghindari calon pemberi pinjaman tersebut.

Kedua, calon peminjam perlu melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan alias OJK, apakah pemberi pinjaman telah terdaftar secara resmi.

Cara ini dapat dilakukan dengan menghubungi kontak OJK di 157, menghubungi lewat WhatsApp di nomor 081 157 157 157, mengirimkan surat elektronik ke waspadainvestasi@ojk.go.id, atau mengecek melalui laman resmi di ojk.go.ig.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN

Baca juga: 5 Ciri Pinjol Ilegal Mulai dari Uang Muka Hingga Persyaratan Terlalu Mudah

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

2 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

3 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya