Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, BPKN: Mereka Ditagih Seperti Kena 'Jebakan Batman'

Jumat, 18 November 2022 16:29 WIB

Sejumlah tersangka saat gelar barang bukti di Polda Jawa Barat, Bandung, 21 Oktober 2021. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Polda DIY berhasil membekuk perusahaan pinjaman online PT TII yang tengah beroperasi di sebuah ruko di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.PT TII menjalankan 24 aplikasi pinjaman online ilegal dan hanya 1 yang terdaftar di OJK. Polisi menangkap 8 orang tersangka termasuk pucuk pimpinannya yang terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim angkat bicara soal ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga total miliaran rupiah.

Ia mengatakan, jeratan pinjol membuat kebanyakan dari ratusan mahasiswa IPB itu dikejar-kejar oleh penagih utang atau debt collector. "Mereka ditagih untuk segera melunasi utang-utangnya seperti kena 'Jebakan Batman'," ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 November 2022.

Banyaknya pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha pinjol membuat pihaknya mendesak pemerintah untuk meningkatkan sinergi antar otoritas dalam menyelenggarakan sistem perlindungan konsumen.

Baca: Mahasiswa IPB jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2 Hal Ini ke Masyarakat

Caranya dengan membuat aturan lebih rinci dalam persetujuan akses data pribadi dan penggunaan data pribadi oleh penyelenggara peer to peer lending atau P2P Lending.

Pinjol lebih dilirik

Advertising
Advertising

Ia menduga para mahasiswa dan konsumen pada umumnya akan lebih memilih pinjaman online sebagai alternatif sumber pembiayaan dari lembaga konvensional. Pasalnya, ada tingginya kebutuhan dan banyak kemudahan dan kecepatan untuk mendapatkan yang ditawarkan pinjaman online dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya.

Menurut Rizal, berbagai permasalahan muncul karena kurangnya ketersediaan peraturan dan kebijakan yang menekan kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha P2P lending dan literasi konsumen yang rendah.

Oleh karena itu, ia mendesak agar bisa mewujudkan perlindungan konsumen atas jasa pinjaman online, pemerintah perlu membuat aturan yang lebih rinci. Selain itu, harus ada pengawasan terhadap perusahaan pijol legal dan ilegal yang lebih ketat, serta sosialisasi dan penindakan P2P Lending ilegal.

Selanjutnya: Sebab, masih minimnya edukasi kepada konsumen...

<!--more-->

Sebab, menurut dia, masih minimnya edukasi kepada konsumen dari pihak otoritas mengenai P2P Lending membuat konsumen tak awas akan cara kerja P2P Lending. Mereka menjadi tak waspada atas penawaran pelaku usaha pinjaman online.

"Seperti kasus di IPB, ditambah ada modus penipuan yang kemudian membuat mahasiswa terjerat pinjol," kata Rizal.

Peran OJK disorot

Ia juga menyoroti pentingnya penyebarluasan informasi tentang P2P Lending legal secara efektif dan masif. Sosialisasi itu juga seharusnya tentang sanksi aturan yang tegas kepada pelaku usaha P2P lending juga diperlukan dalam melakukan penagihan wajib dengan menerapkan etika bisnis dan prinsip humanisme.

Rizal juga menegaskan perlunya peningkatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperluas jangkuan inklusi keuangan dan literasi konsumen tentang P2P Lending melalui edukasi keuangan kepada masyarakat. "Khususnya masyarakat menengah ke bawah yang tidak memiliki akses ke bank atau lembaga jasa keuangan," ucapnya.

Bila merasa dirugikan atau mendapat perlakuan yang melanggar aturan dan ketentuan hukum yang ada dari operasional pinjol baik legal maupun ilegal, kata Rizal, masyarkat bisa segera mengadu ke BPKN. "BPKN RI selalu akan siap menerima pengaduan masyarakat, melalui WhatsApp 08153153153 atau aplikasi BPKN 153."

NABILA NURSHAFIRA

Baca juga: Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong dan Dikejar Debt Collector Pinjol, Ini Kata OJK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

5 hari lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

5 hari lalu

Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya