Tips Menghindari Pinjol Ilegal, Bisa Lapor ke Sini

Jumat, 18 November 2022 19:00 WIB

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online pinjol ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online atau pinjol kembali memakan korban. Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

Sebelumnya yang juga sering dikeluhkan adalah pinjol ilegal yang memakan korban. Selain mahasiswa, ada banyak masyarakat juga terjerat sehingga harus menaggung kerugian. Lantas, bagaimana cara menghindari pinjol ilegal?

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Sebelumnya, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut industri fintech lending sebagai bentuk demokratisasi ekonomi. Sebab, pinjol hadir salah satunya untuk memfasilitasi pengguna yang belum bisa mengakses pinjaman perbankan.

Baca: Mahasiswa IPB jadi Korban Investasi Bodong, OJK Ingatkan 2 Hal Ini ke Masyarakat

Advertising
Advertising

OJK mengakui pihaknya beserta pemerintah dan kepolisian, berusaha memberantas pinjol ilegal tersebut. Oleh karena itu, ada beberapa cara menghindari pinjol ilegal. Dilansir dari laman pasarmodal.ojk.go.id, berikut tips menghindari jebakan pinjol ilegal.

  1. Cek Legalitas Pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalaui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

  1. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol

Masyarakat bisa langsung menghapus SMS penawaran pinjaman online yang diterima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Sebab, fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

  1. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial. Selain itu, pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Jika ada masyarakat yang ingin mengecek daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK, bisa klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK, atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081 157 157 157, dan email konsumen@ojk.go.id. Lindungi Diri, Waspada Pinjol Ilegal,” tulis OJK.

Seperti diketahui, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal. Kasus ini bermula ketika para mahasiswa disebut tertarik bergabung dengan penjualan online yang dipromosikan oleh kakak tingkatnya. Mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan iming keuntungan 10 persen per bulan serta alternatif meminjam modal ke pinjol.

Rektor IPB University Arif Satria mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan terus mendampingi mahasiswa dalam penyelesaian masalah, termasuk pendampingan hukum.

“Bervariasi (besaran pinjamannya), ada yang Rp 2 juta dan ada juga yang Rp 16 juta,” ungkapnya.

ADI NUR VIANTO

Baca juga: Mahasiswa IPB Terjerat Investasi Bodong dan Dikejar Debt Collector Pinjol, Ini Kata OJK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

1 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

2 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

3 hari lalu

Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

4 hari lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya