Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Bos dari 7 Perusahaan Telekomunikasi
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 17 November 2022 16:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali memeriksa saksi untuk kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G atau korupsi BTS Kominfo dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kali ini Kejagung memeriksa 7 orang saksi. Mereka adalah pertama APS selaku Direktur Utama PT Prasetia Dwidharma, kedua LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, ketiga DAN selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia, dan keempat R selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama.
Selain itu saksi kelima CYI selaku Direktur Utama PT Artos Inti Teknologi, serta keenam dan ketujuh AH selaku Direktur Utama PT LEN Telekomunikasi Indonesia dan H selaku Direktur Utama PT Chakra Giri Energi Indonesia.
“Semuanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Kementerian Tahun 2020-2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis pada Kamis, 17 November 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Ketut.
Kemarin, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi. Mereka adalah ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Kominfo dan DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI (Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia).
Sedangkan pada Selasa, 15 November 2022, Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi. Tiga orang saksi tersebut adalah pertama IKS selaku Karyawan Human Development Universitas Indonesia. Saksi kedua adalah DJ selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah.
“Dan yang ketiga AD selaku Direktur Keuangan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI),” kata Ketut.
Selanjutnya: Kejagung Ungkap Perkembangan Baru Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo<!--more-->
Pekan lalu, Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di dua lokasi.
Lokasi itu adalah kantor Kominfo di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, Jakarta Pusat, dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua KM 2 Nomor 64, Jakarta Utara.
“Hari ini penyidik telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di Kominfo dan di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical selaku vendor dari penyediaan proyek ini,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi lewat keterangan video pada Senin, 7 November 2022.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara dimaksud. Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Kami telah menemukan beberapa dokumen penting diduga terkait dengan penanganan perkara dimaksud,” kata dia. “Saat ini telah dan sedang melakukan evaluasi dan pendalaman berdasarkan hasil dokumen yang ditemukan.”
Penggeledahan di kantor Kominfo juga dibenarkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong. “Betul dan Kominfo bersikap kooperatif,” ujar dia melalui pesan pendek pada Senin malam, 7 November 2022.
Baca Juga: Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Periksa Kadiv Hukum BAKTI dan Kabiro Perencanaan Kominfo
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.