Aplikator Ojek Online Didesak Kembalikan Potongan Komisi yang Langgar Aturan ke Pengemudi

Kamis, 10 November 2022 11:04 WIB

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mendesak aplikator ojek online (ojol) mengembalikan potongan komisi yang tak sesuai aturan pada para pengemudi.

Pasalnya, kata Lily, sejumlah perusahaan aplikator hingga kini masih mengenakan potongan komisi lebih dari yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan 667 tahun 2022, yakni 15 persen. Dari catatannya, pelanggaran telah dilakukan sejak terbitnya aturan tersebut pada 11 September 2022.

"Artinya telah merugikan jutaan pengemudi ojol. Untuk itu SPAI menuntut aplikator untuk mengembalikan potongan tersebut kepada pengemudi ojol," tuturnya kepada Tempo, Rabu, 9 November 2022.

Baca: Pendapatan Ojol Belum Membaik, Serikat Pekerja: DPR Tidak Cukup Hanya Mengkritik

Oleh karena itu juga, Lily menilai sejumlah kritik yang dilontarkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR pada 7 November lalu. Saat itu, sejumlah politikus mengkritik aplikator yang melanggar aturan potongan komisi karena mengenakan potongan mulai dari 20 persen hingga 40 persen. Hal itu pula yang membuat kenaikan pendapatan pengemudi tidak cukup signifikan.

Advertising
Advertising

Lily pun meminta DPR tak berhenti hanya mengkritik aplikator ojek online. "Sudah saatnya DPR tidak hanya mengkritik, tapi juga mengawasi pemerintah yang abai dalam memantau atas pelanggaran hukum yang dilakukan aplikator," katanya.

Tak berhenti di situ, menurut Lily, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga diharapkan bisa memerintahkan para menterinya untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada aplikator. Khususnya, kepada aplikator yang telah melanggar hukum dan masih menerapkan status mitra terhadap pengemudi ojol.

Pasalnya, kata Lily, status mitra membuat pihak aplikator leluasa mengeksploitasi pengemudi ojol. Padahal hubungan antara aplikator dan pengemudi ojol adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Dengan begitu, pihak aplikator telah memperoleh profit ilegal dengan mengabaikan hak-hak pengemudi ojol sebagai pekerja tetap.

Status mitra itu membuat hak-hak pekerja tetap yang seharusnya dimiliki oleh pengemudi ojol menjadi hilang. Salah satunya soal kepastian pendapatan para pengemudi ojol per bulannya.

Lily menambahkan, sistem di aplikasi pun membuat pengemudi ojol tidak mendapatkan upah yang layak per bulanannya. "Bila satu hari tidak bekerja karena sakit, maka tidak mendapatkan pemasukan," katanya.

Selanjutnya: Apalagi pengemudi ojol tidak punya batasan jam kerja..

<!--more-->

Apalagi pengemudi ojol hingga kini tidak punya batasan jam kerja. Alhasil, pengemudi ojol pun tidak mendapatkan upah lembur saat bekerja lebih dari delapan jam.

Padahal dalam kegiatan bekerjanya sehari-hari, kata Lily, pengemudi ojol dipaksa untuk bekerja lebih dari 8 jam, bahkan hingga 15 jam. "Belum lagi bagi pengemudi ojol perempuan yang tidak mendapatkan hak-hak perempuan seperti cuti haid, melahirkan dan menyusui," tuturnya.

Di sisi lain, pengemudi ojol juga tidak mendapatkan haknya untuk mendirikan serikat pekerja. Karena itu, pengemudi ojol tidak dapat berunding dan membela anggotanya yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa alasan yang jelas dari aplikator.

Akibatnya, aplikator menjadi anti kritik karena ada larangan demonstrasi dan mogok kerja. Padahal mengeluarkan pendapat dan mogok adalah hak serikat pekerja dan diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya, dalam RDPU pada 7 November 2022, Komisi V DPR menilai perusahaan ojek online masih belum patuh terhadap aturan tersebut. Komisi V DPR pun meminta aplikator ojek online seperti Gojek, Grab, dan Maxim mematuhi aturan batas biaya potongan komisi atau aplikasi terhadap pengemudi ojol maksimal sebesar 15 persen.

Anggota Komisi V dari Fraksi Gerindra Sudewo juga mengungkapkan selama ini aplikator mengenakan potongan lebih dari ketentuan. " Ada yang memotong sampai 20 persen itu Grab, kemudian Gojek 20 persen. Ditambah lagi pemotongan sebesar Rp 5.000," ujarnya.

Sementara politikus Golkar Hamka Baco Kady mengaku telah mendapatkan banyak aduan dari pengemudi ojek online mengenai besaran biaya potongan oleh perusahaan aplikasi. Hamka pun minta di hadapan para aplikator agar mematuhi terlebih dahulu ketentuan potongan komisi sebesar 15 persen. "Sebab ini sudah beberapa kali pengemudi datang," tuturnya.

RIANI SANUSI PUTRI | BISNIS

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik Sebulan Lebih, SPAI: Pendapatan Pengemudi Tak Kunjung Membaik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

56 menit lalu

Banyuwangi Terima Penghargaan Tertinggi dari Jokowi

Atas pencapaian hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 2022, dan mendapatkan nilai terbaik nasional dengan status kinerja tertinggi.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

58 menit lalu

Momen Prabowo Diajak Foto bersama Lawrence Wong, PM Singapura Selanjutnya

Peristiwa foto bersama Prabowo dan Lawrence itu terjadi di sela pertemuan tingkat tinggi PM Singapura Lee Hsien Long dan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

2 jam lalu

Kala Jokowi, Prabowo, Lee Hsien Long dan Pengganti PM Singapura Duduk Bersama

Kebersamaan Jokowi, Lee Hsien Long, Prabowo, dan Lawrance dalam satu meja menjadi sinyal keberlanjutan kemitraan dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

2 jam lalu

Jokowi Teken Pengesahan UU DKJ

Presiden Jokowi menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

2 jam lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

2 jam lalu

Didampingi Prabowo, Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura di Istana Bogor

Pertemuan Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Long merupakan yang terakhir sebelum keduanya memasuki masa purna tugas.

Baca Selengkapnya

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

4 jam lalu

PAN Mau Terima Jokowi dan Gibran Setelah Dipecat PDIP

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebelumnya mengaku dirinya sudah berulang kali menyampaikan bahwa PAN membuka pintu untuk Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

5 jam lalu

Jokowi Percaya Bahlil Pimpin Satgas Gula dan Bioetanol, Ini 7 Tugas Pokoknya

Presiden Jokowi tunjuk Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Gula dan bioetanol. Apa saja tugas-tugasnya?

Baca Selengkapnya

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

16 jam lalu

PSI Sambut Baik Partai Luar Koalisi Gabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik partai-partai non-Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang ingin bergabung pasca penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, sikap tersebut mencontoh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

18 jam lalu

Prabowo Ungkap Restu Jokowi Jadi Alasan Dia Maju Pilpres 2024

Prabowo menjelaskan alasan mengapa dia maju dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya