Hary Tanoe Sebut TV Digital Rugikan Warga Miskin, Kominfo: 99,3 Persen Set Top Box Sudah Dibagikan

Sabtu, 5 November 2022 07:35 WIB

CEO Grup MNC Hary Tanoesoedibjo memberi sambutan dalam acara pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (9/7). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe menyebutkan kebijakan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau analog switch off (ASO) hanya akan merugikan mayoritas warga di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek. Sebab, dengan begitu, warga tak bisa menikmati siaran televisi tanpa set top box (STB).

"Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati siaran televisi secara analog, kecuali membeli set top box baru atau mengganti televisi digital atau berlangganan TV parabola," ucap Hary Tanoe lewat postingan di akun Instagram resminya yang terverifikasi
@hary.tanoesoedibjo, Jumat, 4 November 2022.

Lewat surat terbuka yang diunggah di media sosial itu juga, Hary Tanoe menyebutkan hanya segelintir pihak yang bakal sangat diuntungkan oleh kebijakan migrasi ke televisi digital, yakni pabrik atau penjual STB, karena barang dagangannya pasti laku keras. "Sebaliknya, yang dirugikan adalah masyarakat yang masih menggunakan TV analog yang pada umumnya rakyat kecil," katanya.

Baca: Aturan Matikan TV Analog, Mahfud MD Siap Debat Hary Tanoe

Adapun MNC Group memastikan telah mematikan siaran TV analog RCTI, MNCTV, iNews, dan GTV pada Jumat pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu dilakukan karena ada permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Advertising
Advertising

Ketua Umum Parti Perindo itu menyatakan pihaknya tetap melaksanakan permintaan pemerintah tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Padahal, dengan begitu, secara hukum sebetulnya tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi ke TV digital tersebut.

Hary Tanoe juga menganggap keputusan pemberlakuan ASO tersebut tidak memiliki landasan hukum yang pasti. Sebab, kebijakan itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PPU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Seperti diketahui, salah satu petitum di dalamnya menyatakan MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan UU Cipta Kerja yang bersifat strategis dan berdampak luas. “Serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Hary.

Pemerintah selama ini menyatakan pelaksanaan ASO merupakan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. Sesuai isi beleid sapu jagat itu, migrasi siaran TV digital dilakukan paling lambat 2 November.

Lalu seperti apa progress distribusi STB untuk rumah tangga miskin di Jabodetabek sebenarnya?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan sebanyak 99,3 persen set top box untuk rumah tangga miskin di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sudah dibagikan.

Selanjutnya: Per 3 November 2022, 476.088 unit STB terdistribusi di...

<!--more-->

Data Kominfo menunjukkan per 3 November 2022, sudah sebanyak 476.088 unit STB terdistribusi di Jabodetabek, dari target 479.307. Selain pemerintah, lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing berkomitmen membagikan set top box sebanyak 4,3 juta unit.

Rinciannya adalah Grup SCM 1.213.750 unit, Metro TV 704.378 unit, MNC Group 1.143.121 unit, Trans Group 616.511 unit, RTV 500.000 unit, VIVA Group 149.587 unit dan Nusantara TV 3.000 unit.

"Hampir 100 persen rumah rangga miskin ekstrem, yang nama dan alamatnya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial tercantum serta tervalidasi melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE/KemenkoPMK), sudah menerima bantuan set top box dari komitmen lembaga penyiaran swasta penyelenggara multipleksing," kata Kementerian Kominfo dalam siaran pers, Jumat, 4 November 2022.

Adapun siaran televisi terestrial analog di wilayah Jabodetabek dimatikan per 2 November 2022. Pemerintah juga telah membuka situs untuk mengecek apakah seseorang menjadi penerima bantuan set top box melalui situs cekbantuanstb.kominfo.go.id.

Bila terdaftar sebagai penerima bantuan, masyarakat bisa menghubungi nomor pusat aduan 159 atau mendatangi Posko Respons Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli. Posko bantuan set top box di wilayah Jabodetabek tersebut buka hingga Jumat, 4 November 2022, pukul 19.00.

Sejumlah posko bantuan set top box yang dibuka berada di Hotel The Akmani Hotel Jakarta (082123816097), Hotel Bumi Wiyata Depok (082123816099), Hotel Amaroossa Grande Bekasi (082123816095), Hotel Novotel Tangerang (082123816096), Grand Zuri BSD City Tangerang Selatan (082123816098) dan Hotel Salak The Heritage Bogor (081212820047).

Bagi masyarakat yang tergolong mampu bisa membeli perangkat set top box secara mandiri. Saat ini terdapat 45 merk dan 75 tipe set top box yang tersertifikasi Kementerian Kominfo.

ANTARA

Baca juga: Hary Tanoe Klaim Pernah Usul ke Jokowi Agar Siaran TV Digital Berjalan Simulcast

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

1 hari lalu

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

Pemegang hak siar, MNC bolehkan nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 dengan catatan. Pahami soal hak siar.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Jakarta Ragukan Akurasi Data Sosial untuk KJMU

54 hari lalu

Anggota DPRD DKI Jakarta Ragukan Akurasi Data Sosial untuk KJMU

Mahasiswa penerima KJMU didasarkan pemeringkatan kesejahteraan atau desil yang terdapat di dalam DTKS.

Baca Selengkapnya

Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

55 hari lalu

Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

Pemprov DKI Jakarta disebut akan mencabut KJMU dan KJP Plus. Lalu, apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Respons Isu KJMU Dicabut

56 hari lalu

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Respons Isu KJMU Dicabut

Dinas Pendidikan Pemprov DKI merespon isu pencabutan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

56 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan Juliari Batubara dan Rudy Tanoe dalam Sidang Bansos di Pengadilan Tipikor

KPK menghadirkan bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai saksi dalam sidang korupsi bansos.

Baca Selengkapnya

Proses dan Syarat Seseorang Berhak Terima Bansos, Anies Baswedan: Bansos untuk Kebutuhan Penerima, Bukan Pemberi

5 Februari 2024

Proses dan Syarat Seseorang Berhak Terima Bansos, Anies Baswedan: Bansos untuk Kebutuhan Penerima, Bukan Pemberi

Anies Baswedan saat debat capres singgung soal bansos. Bagaimana proses dan syarat seseorang berhak terima bansos dan BLT?

Baca Selengkapnya

Soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan Malah Diproses Pidana.

26 Januari 2024

Soal Polisi tidak Netral, Aiman Witjaksono: Saya Mengingatkan Malah Diproses Pidana.

Sudah 10 jam lebih Aiman Witjaksono diperiksa di Polda Metro Jaya, tapi tak kunjung keluar

Baca Selengkapnya

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ekonom: Berpotensi Tidak Efektif karena DTKS Bermasalah

5 Januari 2024

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ekonom: Berpotensi Tidak Efektif karena DTKS Bermasalah

Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono, menilai kebijakan pemerintah soal persyaratan KTP untuk pembelian LPG 3 kg bukan solusi yang berkeadilan.

Baca Selengkapnya

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Bagaimana Daerah yang Tak Terjangkau Digitalisasi?

4 Januari 2024

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Bagaimana Daerah yang Tak Terjangkau Digitalisasi?

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Bagaimana daerah yang tak terjangkau digitalisasi?

Baca Selengkapnya

332 Siswa Dinyatakan Tidak Layak Terima KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang II

2 Januari 2024

332 Siswa Dinyatakan Tidak Layak Terima KJP Plus Tahap II 2023 Gelombang II

Dana KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2023 gelombang II sudah cair secara bertahap sejak 30 Desember 2023.

Baca Selengkapnya