Perpres 125 Tahun 2022 Soal Cadangan Pangan Terbit, Pengamat: Ini Pasal yang Harus Dicermati

Jumat, 28 Oktober 2022 03:01 WIB

Plt Walikota Yana Mulyana. memeriksa kualitas beras di gudang Bulog Gedebage, Bandung, Jawa Barat, 31 Maret 2022. Bulog menjamin stok beras, telur, dan gula pasir, aman untuk Ramadan dan Lebaran. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah telah menerbitkan perintah presiden atau Perpres nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP). Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) menyatakan ada beberapa pasal yang perlu dicermati perihal kewenangan Badan Pangan Nasional dan Bulog dalam menjaga stabilisasi pangan.

Ketua Pataka, Ali Usman menyoroti Pasal 4 ayat 2 di mana penetapan jumlah CPP dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas atau rakortas di tingkat menteri/kepala lembaga. Kemudian pasal 11 ayat 6 yang menyebutkan penyaluran CPP pun dilakukan melalui rakortas tingkat menteri atau kepala lembaga.

"Perlu diperingatkan. Jangan sampai perpres ini memasung kedua kalinya peran Bulog dan BUMN Pangan, yakni dipaksa menyerap CPP tetapi tidak diberikan kewenangan penyaluran," ucap Ali kepada Tempo melalui keterangan tertulis pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Musababnya, ia menilai Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog seharusnya memiliki kewenangan untuk menentukan jumlah CPP dan penyalurannya. Terlebih, kata dia, kini Bulog tidak hanya ditugaskan menguasai CPP beras, jagung dan kedelai melainkan juga komoditas pangan strategis yang lainnya atau 11 bahan pokok.

“Kami berharap Bapanas dapat mengeksekusi sendiri terkait Jumlah CBP dan penyalurannya. Karena Bapanas setara Menteri. Tanpa rakortas pun jadi, karena urusan mendesak," ucapnya.

Advertising
Advertising

Ia mengaku khawatir jika penentuan jumlah CPP dan penyalurannya tak berjalan lancar, akan berdampak pada ketahanan masyarakat hingga inflasi pangan. Ali menyarankan agar komoditas itu dapat disalurkan melalui program strategis nasional melalui bantuan sosial (bansos). Contoh program yang sempat dibuat pemerintah, yakni beras sejahtera (rastra) atau beras untuk keluarga miskin (raskin).

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira pun mencermati pasal 4 ayat 2. Menurutnya, secara ideal seharusnya jumlah CPP menjadi kewenangan Bapanas dengan menimbang hasil rakortas.

"Jadi sifat dari rapat koordinasi hanya sebagai referensi bukan otoritas keputusan," ujarnya saat dihubungi Tempo pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Ia menilai aturan dalam Perpres 125 tahun 2022 membuat kewenangan Bapanas justru melemah. Padahal, Bapanas seharusnya menjadi badan super power yang dapat menetapkan jumlah CPP, bukan teknis pelaksana. Bapanas perlu ditempatkan pada ranah pengambil kebijakan utama terkait pangan.

Lebih jauh, Bhima khawatir pemerintah menghadapi jalan buntu atau deadlock saat rakortas. Alasannya, ada ego dari tiap kementerian lembaga terutama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian sehingga penentuan jumlah CPP maupun penyalurannya dapat terhambat.

"Keputusan soal berapa jumlah CPP seharusnya cepat untuk mengantisipasi ancaman resesi dan krisis pangan secara global," tuturnya.

Baca Juga: Stok Cadangan Beras Menipis, Pengamat: Ada Faktor yang Melemahkan Bulog dan BUMN Pangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Satgas Pangan TNI Dukung Program Pompanisasi Kementan

1 hari lalu

Satgas Pangan TNI Dukung Program Pompanisasi Kementan

Program ini memungkinkan Indonesia mandiri untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Bantuan Beras Langkah Konkret Ringankan Beban Masyarakat: Patut Disyukuri Lho

1 hari lalu

Jokowi Sebut Bantuan Beras Langkah Konkret Ringankan Beban Masyarakat: Patut Disyukuri Lho

Menurut Jokowi di semua negara sekarang menghadapi kesulitan karena kenaikan harga pangan

Baca Selengkapnya

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

2 hari lalu

Harga Gula Pasir Kembali Naik, Capai Rp 19 Ribu per Kilogram

Harga gula pasir terus mengalami kenaikan, hari ini mencapai Rp 19 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Bapanas Siapkan Revisi Aturan Cadangan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

5 hari lalu

Bapanas Siapkan Revisi Aturan Cadangan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem

Bapanas siapkan revisi Perpres mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah untuk atasi kemiskinan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Bapanas Akan Tingkatkan Masa Simpan Pangan

6 hari lalu

Bapanas Akan Tingkatkan Masa Simpan Pangan

Kepala Badan Pangan Nasional atau Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan akan perbaiki masa simpan pangan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

8 hari lalu

Jokowi Sebut Stok Beras Cukup untuk Antisipasi Kemarau

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

8 hari lalu

Jokowi Tinjau Pasar di Karawang: Stok dan Harga Bahan Pokok Baik

Jokowi juga menyebut harga sejumlah bahan pokok mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

10 hari lalu

Beras SPHP Naik, Pengamat: Perlu Penyesuaian Agar Disparitas Harga Tak Jauh

Pemerintah melalui Perum Bulog menaikkan harga eceran tertinggi atau HET untuk beras SPHP, dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kilogram sejak 1 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

11 hari lalu

Harga Beras SPHP Naik jadi Rp 12.500 per Kilogram, Bapanas Beberkan Alasannya

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo buka suara soal naiknya harga beras merek SPHP.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

11 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.

Baca Selengkapnya