Apa itu Badan Arbitrase Nasional Indonesia? Begini Sejarah dan Tugas BANI

Selasa, 25 Oktober 2022 10:01 WIB

Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Twitter/BANI

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia memiliki lembaga khusus yang tugasnya menjadi perantara dalam meleraikan masalah sengketa perdagangan. Lembaga ini dinamakan Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau disebut juga dengan BANI Arbitration Center.

Dikutip dari baniarbitration.org, BANI merupakan lembaga independen yang memberikan keberagaman jasa terkait hubungannya dengan arbitrase, mediasi ,dan berbagai bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Diketahui bahwa lembaga ini sudah berdiri sejak tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau disingkat KADIN. Pembeentukannya tersebut telah tercantum resmi melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977.

Dalam SK tersebut, maka disebutkan bahwa BANI dikelola oleh Dewan Pengurus dan diawasi oleh Dewan Pengawas dan Dewan Penasehat yang terdiri dari kumpulan tokoh masyarakat dan sektor bisnis.

Sebagai organisasi arbitrase di tingkat nasional juga internasional, BANI diketahui telah memiliki lebih dari 160 arbiter profesional. Mereka terlatih karena telah melalui pendidikan keprofesian dan keahlian baik berkebangsaan Indonesia maupun asing.

Advertising
Advertising

Hingga saat ini, pusat kantor BANI bertempat di Jakarta, yaitu terletak di Gedung Wahana Graha Lantai 2, Jalan Mampang Prapatan Nomor 2, Jakarta. Namun lembagai ini tersebar juga di sebagian wilayah kota besar seperti Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak, hingga Jambi.

BANI dalam pelaksanaanya untuk menyelesaikan sengeketa telah memiliki dasar aturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau dikenal dengan UU Arbitrase.

Selain itu, BANI juga secara independen telah mengembangkan peraturan dan prosedur arbitrase, arbitrase elektronik, hybrid arbitration dan mediasi. Bahkan peraturan dan prosedur ini dipergunakan untuk arbitrase domestik dan internasional.

Baca: Ada Sengketa Bisnis Tapi Tak Ingin ke Pengadilan, Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

Tugas BANI

BANI sering menjadi pilihan utama untuk para pelaku bisnis menyelesaikan masalah mereka. Biasanya BANI dipilih karena prinsipnya yang jelas dan mampu menyelesaikan maslaah dengan cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip otonomi para pihak, dan tidak bertele-tele. Adapun beberapa tugas yang ditujukan semenjak awal dibentuknya BANI, yang meliputi:

Pertama, turut serta dalam mengupayakan penegakan hukum secara otonom dan independen di Indonesia. Dalam hal ini, mereka bertanggung jawab untuk menyelesaikan dengan cara arbitrase dan berbagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya di bidang perdagangan.

Misalnya dalam korporasi, konstruksi, asuransi, industri, keuangan, fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, lisensi, franchise, minyak, gas bumi, pelayaran dan kemaritiman, telekomunikasi, dan lainnya yang berhubungan dengan lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional.

Kedua, menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya. Seperti contoh dengan melakukan negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat. Hal tersebut akan disesuaikan dengan peraturan prosedur yang dimiliki BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.

Ketiga, lembaga ini juga selalu menyelenggarakan pengkajian data dan riset terkait hal yang menjadi prioritas mereka. Beberapa juga membentuk berbagai program pelatihan dan pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.

FATHUR RACHMAN

Baca juga: Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis Tak Cuma Kepailitan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

2 hari lalu

Ragam Jenis Kekayaan Intelektual, Pahami Soal Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI

Pahami soal Hak Kekayaan Intelektual atau HaKI, sehingga karya cipta Anda bisa terlindungi secara hukum.

Baca Selengkapnya

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

3 hari lalu

Ketahui 4 Jenis Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Ancaman Hukumannya

Jangan main-main dengan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Berikut jenis dan sanksi hukuman bagi pelakunya.

Baca Selengkapnya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

3 hari lalu

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tiap 26 April, Kenali 7 Jenis Kekayaan Intelektual

Hari ini, tiap 26 April sejak 2001, diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual Sedunia. Apa saja jenis kekayaan intelektual?

Baca Selengkapnya

Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

3 hari lalu

Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.

Baca Selengkapnya

Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

7 hari lalu

Pendemo Sengketa Pilres 2024 Terobos Halaman Kantor Kemenparekraf agar Bisa Salat Duhur

Terobos kantor Kemenparekraf, massa yang demo berharap bisa salat duhur.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

7 hari lalu

Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

15 hari lalu

Apa Alasan MK Tidak Memanggil Presiden Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres?

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan MK tidak memanggil Presiden Jokowi karena yang bersangkutan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

26 hari lalu

Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.

Baca Selengkapnya

Cina Bangun Pangkalan Militer Besar-besaran di Laut Cina Selatan Dekat Taiwan

40 hari lalu

Cina Bangun Pangkalan Militer Besar-besaran di Laut Cina Selatan Dekat Taiwan

Cina telah membangun pangkalan militer besar-besaran di tiga pulau yang ada di Laut Cina Selatan, dekat Taiwan

Baca Selengkapnya