Kemenhub Umumkan Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi

Rabu, 28 September 2022 18:12 WIB

Sejumlah kendaraan pemudik antre untuk naik ke KMP Virgo 18 di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat 6 Mei 2022. Pada H+3 Lebaran, sebanyak 111.214 orang penumpang, 24.720 kendaraan roda empat dan 8.136 sepeda motor menggunakan jasa angkutan kapal laut menyeberang ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno mengumumkan telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Aturan itu merupkan perubahan Atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022. “Penyesuaian tarif antar provinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 28 September 2022.

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditandatangani pada 28 September 2022. Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi.

Pertimbangan lainnya adalah demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan. Tarif baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.

Hendro menjelaskan dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100. Namun, belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan.

Advertising
Advertising

“Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 38.700,“ kata Hendro.

Sementara di lintasan Merak-Bakauheni untuk tarif lainnya seperti kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 644.000 menjadi Rp 712.750 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 68.750. Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.107.000 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 107.000.<!--more-->

Untuk penyesuaian tarif—belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan—pada lintas Ketapang-Gilimanuk antara lain:

-Tarif penumpang mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 5.450 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 950;

-Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 144.000 menjadi Rp 160.350 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 16.350;

-Tarif kendaraan golongan V B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 219.000 menjadi Rp 242.250 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 23.250;

-Tarif kendaraan golongan VI B mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 355.000 menjadi Rp 392.500 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 37.500.

Hendro menuturkan, penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan. “Dari evaluasi ini akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” ucap Hendro.

Dia berharap dengan adanya penyesuaian tarif, operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan ini juga disebutnya telah memperhitungkan kenaikan yang wajar dan struktur tarif yang adil bagi pengguna jasa maupun operator.

“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif, bersama dengan pemangku kepentingan terkait baik secara fisik maupun melalui media lainnya di masing-masing lintas penyeberangan,” kata Hendro.

Baca Juga: Besok, Kemenhub Panggil Operator Kapal untuk Bahas Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

22 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Ditutup hingga Besok

Penutupan sementara operasional Bandara Sam Ratulangi Manado kembali diperpanjang hingga besok, Sabtu, 4 Mei 2024 pukul 18.00 WITA.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

22 jam lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

23 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status karena Sepi Kunjungan Wisman, Ini Kata Kemenhub

Lesunya aktivitas kunjungan wisman ke 17 bandara internasional membuat Kemenhub menurunkan status penggunaan bandara menjadi bandara domestik.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

3 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

5 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

5 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya