TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo berharap pekan ini tarif angkutan penyeberangan naik. Operator kapal, kata dia, tengah menunggu keputusan Kementerian Hubungan ihwal angka persentase kenaikan tarif tersebut.
“Semalam saya dijanjikan oleh Bapak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno segera, semoga hari ini angka-angka tersebut sudah kita dapatkan,” ujar dia kepada Tempo, Rabu, 28 september 2022.
Dia berharap dalam tiga hari ke depan atau pada Jumat, 30 September 2022, tarif anyar angkutan penyeberangan sudah bisa berlaku. “Termasuk waktu sosialisasi di lapangan dan di media, Jumat kalau sudah terjadi kesepakatan dan prosesnya lancar,” tutur dia.
Sejumlah operator kapal penyeberangan dipanggil oleh Kementerian Perhubungan pada Selasa sore, 27 September 2022. Pertemuan yang dipimpin oleh Hendro Sugiatno itu merembuk rencana kenaikan tarif angkutan.
“Bapak Dirjen mendengarkan aspirasi kami,” ujar Khoiri. Khoiri menuturkan, dalam pertemuan itu, pengusaha juga mengusulkan persentase angkutan tarif penyeberangan.
“Kami boleh memberikan usulan perubahan untuk tarif baru tersebut. Beliau (Dirjen Hendro) menyampaikan hanya Alquran dan Kitab Suci yang tidak bisa diubah. Alhamdulillah komunikasi mulai tune in,” ucap Khoiri.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, kenaikan tarif rata-rata sebesar 11,79 persen.
Sesuai dengan isi aturan itu, penyesuaian tarif ini sudah berlaku saat beleid ditetapkan atau pada 19 September 2022. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya. "Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang. "Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Baca juga: Kemnaker Jelaskan 2 Penyebab Notifikasi BSU Masih Calon Penerima
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini