TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan pihaknya dipanggil oleh Kementerian Perhubungan untuk membahas finaliasi aturan kenaikan tarif angkutan penyeberangan. Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 yang telah terbit pekan lalu.
“Besok sore (Selasa, 27 September 2022) saya dipanggil Pak Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk finalisasi (kenaikan tarif angkutan penyeberangan),” ujar dia melalui pesan pendek pada Senin, 26 September 2022.
Menurut Khoiri, para operator kapal berharap agar tarif angkutan penyeberangan tidak dibedakan dengan moda transportasi lain yang telah terkerek naik. Sebab, kata dia, industri penyeberangan perlu menjaga standar keamanan, pelayanan, dan pengembangan.
Selain itu, Khoiri melanjutkan, pengusaha berharap besaran tarif angkutan penyeberangan dapat disesuaikan dengan ongkos operasional dan ada justifikasinya. “Jangan sampai ada pemaksaan angka serendah mungkin di tengah angka tarif yang sudah dihitung secara matang oleh tim tarif Kemenhub. Semoga diperoleh kesepakatan,” kata Khoiri.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 172 Tahun 2022 yang mengatur tarif anyar angkutan penyeberangan. Berdasarkan beleid tertarikh 15 September itu, tarif akan dikerek rata-rata sebesar 11,79 persen per golongan.
Seperti termaktub dalam aturan itu, penyesuaian tarif semestinya sudah berlaku saat beleid ditetapkan atau pekan lalu Senin, 19 September 2022. Namun sampai hari ini, pemerintah masih menangguhkan kebijakan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati belum menanggapi pertanyaan Tempo ihwal kapan kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu dilakukan. Sebelumnya, Adita mengatakan pemerintah perlu memastikan agar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Bukan hanya operator, Kemenhub mempertimbangkan dampak kenaikan tarif ke masyarakat pengguna angkutan hingga pelaku logistik dan pengemudi angkutan barang. "Karena itu, penghitungan harus cermat dan hati-hati," kata Adita.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan institusinya membutuhkan waktu 1-2 hari untuk merevisi aturan yang telah disiapkan sebelumnya. "Kami tidak membatalkan, hanya koreksi sedikit. Hari ini (aturan) clear," ujar Hendro saat dihubungi Tempo pada Rabu, 21 September 2022.
Baca juga: Bahlil Sebut dari 2.078 Izin Usaha Pertambangan yang Dicabut, 90 Sudah Dipulihkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.