Asosiasi Sebut Kemenhub Cuci Tangan Soal Masalah Tarif Ojol dan Taksi Online

Selasa, 27 September 2022 15:26 WIB

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono menilai Kementerian Perhubungan cuci tangan soal permasalahan yang terjadi terhadap pengemudi ojek online (ojol) dan taksi online. Dia merasa prihatin dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto yang mengatakan pihaknya belum menerima laporan perwakilan dari ojol soal aplikator yang melanggar aturan tarif.

“Saya sangat prihatin dengan statement Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kemenhub, yang merasa tidak tahu dan belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator. Baik terkait pelanggaran Peraturan Menhub Nomor PM 118 maupun Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022,” ujar dia saat dihubungi pada Selasa, 27 September 2022.

Menurut dia, Peraturan Menteri Nomor 118 Tahun 2018 Bab VI Pasal 27 poin a dan b sudah jelas menyatakan bahwa perusahaan aplikasi dilarang menetapkan tarif. Termasuk, memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Sedangkan pada Pasal 28 poin d, dijelaskan perusahaan aplikasi wajib memberikan akses digital dashboard kepada menteri/gubernur sesuai dengan kewenangannya. “Hal tersebut sudah kami sampaikan saat kami audensi dengan Kemenhub pada bulan Agustus lalu,” tutur Wiwit.

Sementara itu dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 tahun 2022 disebutkan bahwa biaya potongan jasa sewa aplikasi atau platfom fee yang dipungut oleh aplikator maksimal 15 persen. Namun, ketentuan tersebut diduga tidak diindahkan oleh aplikator dan terjadi pembiaran oleh Kemenhub.

Advertising
Advertising

“Dan lebih miris, Kemenhub tidak dapat memberikan sanksi kepada aplikator, dan menyerahkan pengambilan sanksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo,” kata Wiwit.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan pihaknya belum menerima laporan perwakilan ojol soal aplikator yang melanggar tarif. “Saya baru hari ini saya masuk kantor dan saya cek belum ada laporan yang masuk,” ujar dia saat dihubungi pada Senin, 26 September 2022.

Menurut dia, jika laporan soal keluhan para pengemudi ojol itu masuk, Kemenhub akan segera meneruskannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo agar segera ditindak lanjuti. “Iya (akan kami) lanjutkan ke Kominfo,” tutur Suharto.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pudjiati menanggapi pernyataan Kementerian Perhubungan yang mengaku belum menerima laporan perwakilan pengemudi ojek online atau ojol soal aplikator yang melanggar tarif. Padahal SPAI sudah mengirimkan laporan dua kali.

“Pertama tanggal 29 Agustus 2022. Laporan ini disangkal Kemenhub bahwa mereka tidak menerima. Padahal kami ada bukti foto serah terima laporan tersebut,” ujar dia kepada Tempo, Senin malam, 26 September 2022.

Kemudian, laporan kedua diserahkan pada 19 September 2022. Menurut Lily, saat itu dia dab perwakilan pengemudi ojol diantarkan ke bagian penerimaan surat. Sesuai memberikan laporan, Lily juga menerima tanda bukti penerimaan surat. Dan mengirimkan bukti tersebut kepada Tempo.

Padahal, Lily melanjutkan, para pengemudi ingin melakukan audiensi langsung untuk membahas soal pelanggaran potongan aplikator yang melebihi aturan 15 persen. Namun tidak ada satupun pihak berwenang yang menerima SPAI dan driver ojol.

“Padahal sebelumnya Kemenhub menyatakan terbuka bagi pengemudi ojol yang ingin melaporkan pelanggaran potongan aplikator. Namun faktanya Kemenhub justru menutup pintu dialog untuk bertemu driver ojol,” tutur Lily.

Lily menilai kejadian itu tidaklah mengherankan karena sebelumnya rencana kenaikan tarif ojol sempat tertunda sebanyak empat kali. Penundaan itupun hanya dianulir melalui siaran pers. Padahal tarif diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan jika terjadi perubahan di dalamnya harus dibuat keputusan baru, bukan dengan siaran pers.

Menurut Lily, sikap Kemenhub yang tidak berpihak kepada pekerja ojol menimbulkan tanda tanya besar dan hanya mengulur waktu dan dimanfaatkan aplikator untuk terus melanggar aturan. “Untuk itu Presiden Jokowi perlu mengambil sikap dan turun tangan dalam hal ini agar negara hadir dan membela kepentingan pekerja ojol,” ucap dia.

Baca Juga: Ancaman Resesi Global 2023, Indef: Sektor Keuangan Terpuruk Pertama

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

23 jam lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

4 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

6 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

9 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya