PKPU, Cara Enak Debitur Mengatasi Keruwetan Utang

Selasa, 20 September 2022 21:11 WIB

Suasana sidang PKPU kasus biro umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat pada 11 Maret 2019

TEMPO.CO, Jakarta - Bagaimana rasanya jadi debitur tapi tak sanggup bayar, sedangkan kreditur terus mengejar-ngejar agar lekas melunasi utangnya? Ada beberapa langkah hukum, tapi tak semuanya bisa menyenangkan debitur. Ke pengadilan perdata atau niaga, misalnya.
Salah satu yang bisa dijadikan pilihan adalah PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Surabaya, PKPU adalah proses pengadilan melarang kreditur memaksa debitur membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya.

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang. Yang diatur PKPU merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang.

Pada jangka waktu itu, debitur dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para krediturnya. Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui undang-undang demi mencegah krisis keuangan debitur semakin parah.

Sidang pertama penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT. Modern Sevel Indonesia digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta, 28 Agustus 2017. Tempo/Hendartyo Hanggi

Undang-Undang Kepailitan nomor 37 tahun 2004 pasal 222 ayat 2 menyatakan bahwa debitur yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang. Maksudnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.

Melalui PKPU, debitur dan kreditur bisa mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang piutang. Dengan kata lain, PKPU adalah bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur.

Advertising
Advertising

Menurut Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, melalui PKPU aset riil perusahaan, kinerja keuangannya, hingga memungkinkan atau tidak dilakukan semacam kesepakatan bersama, akan menjadi transparan. Jika kesepakatan bersama tidak bisa diusahakan, makan jalan berikutnya adalah masuk ke dalam proses kepailitan.

Ia mengakui bahwa proses kepailitan akan berlangsung lama. “Tapi setidaknya itu cara kreditur mendapatkan haknya," kata Bhima kepada Tempo, Sabtu, 28 Agustus 2022.


IDRIS BOUFAKAR

Baca juga: Sritex Terima Salinan Putusan MA Usai Lolos PKPU, Saham SRIL Segera Diperdagangkan Lagi?

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

10 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

10 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

11 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

11 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

12 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

13 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

13 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

14 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

16 hari lalu

Tahapan-tahapan Pilkada 2024 yang Digelar Serentak 27 November Mendatang

Komisi Pemilihan Umum telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

17 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Tercatat Rp USD 407,3 Miliar, Banyak Pembiayaan Proyek Pemerintah

BI mencatat jumlah utang luar negeri Indonesia jumlahnya naik 1,4 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya