Keberlanjutan Proyek ILO, Kemnaker Perluas Sosialisasi dan Perkuat Capacity Building dalam K3

Selasa, 20 September 2022 19:02 WIB

Peresmian acara penutupan proyek ILO bertajuk "Meningkatkan Pencegahan Covid-19 di dan melalui Tempat Kerja" di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, pada 20 September 2022. TEMPO/Defara

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Muhammad Idham, mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasikan pencegahan Covid-19 di tempat kerja. Hal ini dilakukan agar seluruh pemangku kebijakan terkait industri bisa lebih paham dan menerapkan sejumlah rekomendasi yang dikeluarkan oleh organisasi buruh internasional atau ILO sebelumnya.

Idham menjelaskan, berbagai usaha ILO telah dilakukan, mulai dari penyusunan pendoman, buku, bahkan digitalisasi program. 'Kita akan terus melalukan sosialiasi lebih luas lagi, baik di sektor industri maupun menyentuh semua stakeholder. Bahkan, kita juga konsen meneruskan para generasi muda, para pencari kerja yg kita tahu jumlahnya dari tahun ke tahun meningkat,” ujarnya di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, pada Selasa, 20 September 2022.

Kemnaker, kata Idham, juga akan memperkuat capacity building baik dari pihak internal maupun mengajak stakeholder.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah turut menyampaikan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui sambutan pada acara peresmian pameran penutupan proyek ILO “Meningkatkan Pencegahan Covid-19 di dan melalui Tempat Kerja” tersebut.

Menurut dia, K3 di masa pandemi Covid-19 menuju endemi dapat diterapkan dengan meningkatkan jumlah karyawan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berbasis teknologi, mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19 menuju endemi.

Beriringan dengan hal tersebut, Kemnaker berupaya untuk membuka Posko K3 yang merupakan upaya aktif dengan membuka layanan informasi konsultasi, dan pengaduan bagi pekerja terkait K3 di perusahaan. Layanan posko ini pun dapat diakses secara online sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya dari manapun dan kapanpun.

Tujuan K3 tidak hanya untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja yang berada di tempat kerja, tetapi juga bagaimana mengendalikan risiko terhadap peralatan, aset, dan sumber produksi sehingga dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Baca: Ojol Sebut Bansos BBM dari Sri Mulyani Tak Kunjung Cair, Kemenkeu Beri Penjelasan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Advertising
Advertising

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

13 hari lalu

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

13 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

18 hari lalu

Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.

Baca Selengkapnya

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

42 hari lalu

SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.

Baca Selengkapnya

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

43 hari lalu

Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

45 hari lalu

Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

45 hari lalu

Dampak Perang Gaza, Angka Pengangguran di Palestina di Atas 50 Persen

ILO memperkirakan jika perang Gaza masih berlanjut sampai akhir Maret 2024, maka angka pengangguran bisa tembus 57 persen.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

46 hari lalu

Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.

Baca Selengkapnya