Menkominfo: Memalsukan Data Pribadi Bisa Dipidana 6 Tahun atau Denda Rp 60 Miliar

Selasa, 20 September 2022 18:19 WIB

Ilustrasi - Hacker atau peretas mencoba membongkar keamanan siber. Pemerintah Indonesia menganggap banyak data pribadi yang dibocorkan Bjorka dari berbagai institusi bukanlah ancaman bagi negara dan data bersifat umum. (ANTARA/Shutterstock/am)

TEMPO.CO, Jakarta -Rabu, 20 September 2022, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum pertama perlindungan data pribadi di Indonesia, yakni Undang-undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menjelaskan undang-undang tersebut disiapkan untuk seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Salah satu yang diatur adalah terkait pemalsuan data pribadi.

"Memalsukan data pribadi bisa dipidana enam tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 20 September 2022.

Ia menjelaskan pemalsuan data pribadi diatur dalam pasal 70 UU PDP, yang dikategorikan sebagai pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum. Terdapat pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.

Selain pemalsuan data pribadi, Johnny menyebutkan pelanggaran data pribadi lainnya yang diatur dalam UU PDP. Di antaranya, menjual atau membeli data pribadi yang bisa dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar. Kemudian pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.

Advertising
Advertising

Adapun dalam UU PDP, terdapat dua jenis sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.

Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP. "Di antaranya jika tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," ujar Johnny.

Kemudian sanksi pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai pasal 73. Pertama, hukuman denda maksimal Rp 4-6 miliar. Lalu pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun. Hukuman pidana akan dikenakan pada orang perseorangan atau korporasi yang memperlakukan perbuatan terlarang.

Pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana, di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kemudian, memalsukan data pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi," kata dia.

Menurutnya, UU PDP adalah langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Ia pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat, dam penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk terus ikut berpartisipasi dalam menyukseskan UU PDP.

"Ini menandai era baru dalam tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia. Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital," tuturnya.

Baca Juga: RUU PDP Disahkan Hari Ini, Puan Maharani: Tak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjol atau Doxing

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

8 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

8 hari lalu

Kominfo Ungkap Kisaran Rencana Investasi Microsoft di Indonesia, Lebih dari Rp 14 Triliun?

Menkominfo Budi Arie mengungkap Microsoft akan menggelontorkan investasi dengan nilai yang cukup besar di Tanah Air. Berapa nilainya?

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

9 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

10 hari lalu

Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

11 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

11 hari lalu

Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?

Baca Selengkapnya

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

12 hari lalu

3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

13 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Pastikan Pemberian Insentif 5G untuk Operator: Tunggu Mei

Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Budi Arie Setiadi memastikan kementeriannya bakal memberikan insentif 5G untuk operator seluler.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Klaim Bos Apple Tim Cook Segera Bertemu Jokowi, Bahas Investasi?

13 hari lalu

Menkominfo Klaim Bos Apple Tim Cook Segera Bertemu Jokowi, Bahas Investasi?

Tim Cook sudah dijadwalkan bakal bertemu Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

13 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

Budi Arie berharap ketika upacara peringatan 17 Agustus di IKN, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Starlink sudah bisa beroperasi.

Baca Selengkapnya