Menkominfo: Memalsukan Data Pribadi Bisa Dipidana 6 Tahun atau Denda Rp 60 Miliar
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 20 September 2022 18:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Rabu, 20 September 2022, pemerintah dan DPR RI telah mengesahkan legislasi primer yang menjadi payung hukum pertama perlindungan data pribadi di Indonesia, yakni Undang-undang Perlindungan Data Pribadi alias UU PDP.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate menjelaskan undang-undang tersebut disiapkan untuk seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat. Salah satu yang diatur adalah terkait pemalsuan data pribadi.
"Memalsukan data pribadi bisa dipidana enam tahun atau denda sebesar Rp 60 miliar," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 20 September 2022.
Ia menjelaskan pemalsuan data pribadi diatur dalam pasal 70 UU PDP, yang dikategorikan sebagai pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum. Terdapat pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tertentu lainnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.
Selain pemalsuan data pribadi, Johnny menyebutkan pelanggaran data pribadi lainnya yang diatur dalam UU PDP. Di antaranya, menjual atau membeli data pribadi yang bisa dipidana 5 tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar. Kemudian pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan pembukuan seluruh atau sebagian usaha korporasi sampai dengan pembubaran korporasi.
Adapun dalam UU PDP, terdapat dua jenis sanksi yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur dalam pasal 57 UU PDP berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan dana administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan UU PDP. "Di antaranya jika tidak memproses data pribadi sesuai tujuannya dan tidak mencegah akses data tidak sah," ujar Johnny.
Kemudian sanksi pidana yang diatur dalam pasal 67 sampai pasal 73. Pertama, hukuman denda maksimal Rp 4-6 miliar. Lalu pidana penjara maksimal empat sampai enam tahun. Hukuman pidana akan dikenakan pada orang perseorangan atau korporasi yang memperlakukan perbuatan terlarang.
Pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana, di antaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Kemudian, memalsukan data pribadi yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
"Persetujuan penggunaan data pribadi hanya boleh dilakukan melalui konsen pemilik data pribadi," kata dia.
Menurutnya, UU PDP adalah langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Ia pun mengimbau agar seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, rekan-rekan sektor privat, dam penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk terus ikut berpartisipasi dalam menyukseskan UU PDP.
"Ini menandai era baru dalam tata kelola perlindungan data pribadi di Indonesia. Mari bersama-sama kita hadirkan ruang digital yang aman di Indonesia agar Indonesia makin digital," tuturnya.
Baca Juga: RUU PDP Disahkan Hari Ini, Puan Maharani: Tak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjol atau Doxing
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.