Aturan Biaya Komisi, Maxim: Jika Merugikan Aplikator, Bisa Saja Aplikasi Ditutup

Selasa, 20 September 2022 16:15 WIB

Ojek online Maxim. Foto : Maxim

TEMPO.CO, Jakarta -Business Development Manager Maxim Imam Mutamad Azhar mengatakan stakeholders yang berhubungan dengan bisnis model aplikasi transportasi harus memahami betul hal-hal kritikalnya. Ia menanggapi aturan biaya komisi pada aplikasi ojek online atau ojol.

"Apabila penentuan dari penetapan potongan tersebut menyebabkan kerugian terhadap aplikator, bukan tidak mungkin layanan transportasi di aplikasi tersebut ditutup," kata dia saat dihubungi Tempo pada Selasa, 20 September 2022.

Aturan biaya komisi itu menurutnya justru akan mengakibatkan hal yang negatif. Imam berkata, ada hal yang patut ditelah perihal dasar penetapan besaran potongan komisi tersebut. Ia pun mempertanyakan apakah besaran potongan itu termasuk hal yang boleh dan diharuskan ditetapkan oleh pemerintah.

Ia kemudian membandingkan dengan aturan terhadap aplikasi lain yang tidak berhubungan dengan transportasi. Mereka, kata dia, tidak memiliki ketentuan terkait besaran potongan komisinya, juga untuk transaksi yang dilakukan di aplikasinya. Sementara bisnis modelnya sama dengan aplikasi ojol. Perbedaannya, menurut Imam hanya pada komoditinya saja. Jika aplikasi ojol menawarkan jasa transportasi, sementara di aplikasi lain berupa barang dan lainnya.

Soal besaran biaya komisi maksimal 15 persen yang ditetapkan pemerintah, ia mengklaim Maxim kebetulan telah menerapkannya sejak awal. Namun baginya, tiap aplikasi memiliki bisnis model yang berbeda dan bisa saja memiliki perhitungannya masing-masing. Sehingga, aturan komisi itu belum tentu relevan diterapkan pada seluruh aplikator.

Advertising
Advertising

Adapun aturan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 667 Tahun 2022 mengenai Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang dirilis pada 7 September 2022 lalu.

Hingga saat ini, belum semua aplikator yang menerapkan aturan biaya komisi maksimal 15 persen. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan hingga saat ini aplikator ojek online atau ojol masih memberlakukan potongan atau biaya komisi sebanyak 20 sampai 30 persen. Menurutnya, potongan itu berimbas langsung pada pendapatan pengemudi sebesar 5 sampai 20 persen.

Baca Juga: Beda Tanggapan Maxim, Gojek, dan Grab soal Tarif Ojol yang Dilanggar Aplikator

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

2 hari lalu

Ciptakan Sistem Deteksi Kardiovaskular, Peneliti Indonesia Sabet Penghargaan University of Manchester

Peneliti dari Indonesia mengembangkan alat deteksi penyakit kardiovaskular. Cocok dipakai untuk tenaga medis di daerah pedesaan.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

4 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

4 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Batasi Penggunaan Smartphone di Android

5 hari lalu

Begini Cara Mengaktifkan Fitur Batasi Penggunaan Smartphone di Android

Android menyediakan fitur yang bisa digunakan penggunanya untuk membatasi penggunaan smartphone dalam sehari agar tidak menjadi kecanduan.

Baca Selengkapnya

Diperkirakan Dirilis Oktober, Ini 10 Fitur Menarik yang akan Hadir di Android 15

6 hari lalu

Diperkirakan Dirilis Oktober, Ini 10 Fitur Menarik yang akan Hadir di Android 15

Belum ada tanggal rilis resmi untuk Android 15. Namun Google kemungkinan besar akan mengumumkan rilis stabilnya sekitar Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

6 hari lalu

Top 3 Hukum: Firasat Orang Tua Siswa SMK Lingga Kencana Lihat Kondisi Bus, Ojol Geberek Lapak Tambal Ban Sebar Ranjau Paku

Orang tua siswa SMK Lingga Kencana Depok kecewa pihak sekolah memaksakan jalan dengan kondisi bus yang tidak baik.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

6 hari lalu

Pengemudi Ojol Gerebek Lapak Tambal Ban yang Diduga Sebar Ranjau Paku

Sekelompok ojek online (ojol) menggerebek lapak tambal ban karena diduga telah menebar ranjau paku di sekitar area usahanya

Baca Selengkapnya

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

8 hari lalu

Angkot Ugal-Ugalan Tabrak Motor, Penumpang Ojol Terseret

Sebuah angkot 06A jurusan Jatinegara-Gandaria menabrak ojek online (Ojol) dan penumpangnya yang tengah berhenti di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jaktim

Baca Selengkapnya

Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

9 hari lalu

Mengenal Jenis-jenis Spyware dan Cara Mencegahnya Menyusup ke Perangkat

Spyware dapat melekat pada sistem operasi perangkat dan dapat berjalan di latar belakang sebagai "program residen memori".

Baca Selengkapnya

Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

9 hari lalu

Instagram Rilis Empat Efek Baru untuk Fitur Stories, Berikut Keunikannya

Tak berhenti berinovasi, Instagram kembali menelurkan empat efek tambahan untuk fitur Stories.

Baca Selengkapnya