Pengemudi Ojek Online Serahkan Amplop Berisi Daftar Pelanggaran Aplikator ke Kemenhub

Senin, 19 September 2022 19:40 WIB

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pudjiati bersama sejumlah perwakilan pengemudi ojek online mendatangai kantor Kementerian Perhubungan, Senin siang, 19 September 2022. Lily membawa sebuah amplop coklat besar bertuliskan “Laporan Dosa Aplikator”.

Amplop cokelat besar itu, kata Lily, berisi surat aduan pengemdi disertai bukti pelanggaran yang dilakukan aplikator terhadap mitranya. Lily mengatakan dalam sehari, rata-rata ada 70 pengaduan yang masuk ke SPAI. Paling banyak soal dugaan pelanggaran tarif dan potongan aplikasi.

Aduan berasal dari berbagai daerah, seperti Nusa Tenggara, Jambi, Riau, hingga Medan. “Pemerintah menetapkan batas 15 persen, tapi aplikasi ternyata memotong di atas 15 persen,” kata Lily kepada Tempo, Senin, 19 September 2022. “Tapi kesannya pemerintah diam dan tidak menindaklanjuti.”

Dia mengaku ini adalah kali kedua SPAI mengirim aduan ke Kemenhub soal keberatan pegemudi terhadap kebijakan perusahaan aplikasi. Sebelumnya, pada 29 Agustus 2022, dia sudah mendatangi Kemenhub dan menyerahkan berkas yang sama. Dia mengulangi hal tersebut lantaran Kementerian Perhubungan mengklaim bahwa mereka tidak menerima surat yang SPAI kirimkan saat itu.

Kepada Tempo, Lily menunjukkan salah satu tangkapan layar pemesaan ojek online (ojol) yang menjadi aduan. Terlihat dari total tarif Rp 26.500 yang dibebankan kepada penumpang, pengemui hanya memperoleh pendapatan bersih sebesar Rp 19.600. Sedangkan aplikator mendapat jatah komisi di atas 15 persen, yakni sebesar Rp 4.900.

Advertising
Advertising

Aplikator juga menerima Rp 2.000 dari biaya pemesanan penumpang. Dengan demikian, dari total pemesanan pelanggan tersebut, aplikator menarik besaran Rp 6.900. Karena alasan itu, SPAI menginginkan kepastian regulasi dan pengawasan dari pemerintah.

SPAI, kata Lily, menuntut presiden untuk turun tangan mengevaluasi dua kementeriaan yang mewadahi regulasi, yakni Kemenhub dan Kementerian Komunikasi (Kominfo). SPAI ingin mitra aplikator mendapat pengakuan sebagai pekerja sehingga bisa mendapatkan perlindungan dan hak-hak mereka sebagai pekerja.

“Ini teman-teman dianggap mitra, tapi mitra seperti apa? Karena teman-teman dibebani semuanya, pulsa, bensi, perawatan kendaraan,” ujar Lily.

“Menurut kami negara tidak hadir. Kami minta presiden turun tangan untuk mengevaluasi dua kementrian itu. Kalau tidak, carut marut ini tidak akan pernah beres,” kata dia.

Tempo berupaya meminta penjelasan dari Jubir Kemenhub Adita Irawati dan Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub Suharto mengenai masalah aduan SPAI. Namun hingga kini, keduanya belum memberikan keterangan.

Baca juga: Sandiaga Tegur Pelaku Catcalling yang Ganggu Wisatawan: Super Annoying

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

2 jam lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, Bukti Pemerintah Gagal Undang Wisatawan Asing?

Keputusan Kemehub menurunkan status 17 bandara internasional menjadi bandara domestik dinilai sebagai langkah yang tepat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

1 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

1 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

1 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

2 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

4 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

4 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

4 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

4 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya