Jokowi Ditagih Utang Rp 62 Miliar oleh Warga Padang, Pemerintah Ajukan Banding

Minggu, 18 September 2022 15:14 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) tiba didampingi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pelantikan tim satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan pemerintah akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Padang yang meminta Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani membayarkan utang negara oleh warga kota Padang. Gugatan ini diajukan oleh seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat, bernama Hardjanto Tutik.

“Mengenai (kasus) Padang, yang menangani adalah sekretariat Jenderal khususnya Biro Advokasi. Dari informasi yang saya dapatkan dari Pak Setjen (Setjen Kemenkeu, Heru Pambudi), Pemerintah akan ajukan banding,” ucap Rionald dalam sesi bincang media bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, pada Jumat, 16 September 2022.

Nilai utang yang diputuskan wajib dibayar pemerintah ke Hardjanto Tutik adalah Rp 62 miliar. Dia memenangkan gugatan atas perkara utang piutang negara tahun 1950 dengan tergugat Pemerintah Indonesia pada Rabu, 7 September 2022.

Kasus ini bermula pada tahun 1950 ketika pemerintah mengalami krisis keuangan. Presiden masa itu memerintahkan Menteri Keuangan untuk meminjam uang kepada masyarakat.

Pada masa itu, orang tua Hardjanto Tutik yang bernama Lim Tjiang Poan (Indra Tutik) merupakan salah satu pengusaha ekspor rempah-rempah yang meminjamkan uangnya kepada pemerintah sebesar Rp 83 ribu. Adapun proses pinjam-meminjam tersebut dilakukan dengan bukti yang sah menurut hukum.

Advertising
Advertising

Munculnya angka senilai Rp 62 miliar merupakan hasil konversi dari harga emas tahun 1950, di mana satu kilogram emas saat itu hanya seharga Rp 3.800, sehingga jika diakumulasikan keseluruhan pinjaman pemerintah kala itu adalah sebesar 21 kg emas.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

3 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

3 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

4 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

LBH Padang Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Galian C di Kabupaten Solok

5 hari lalu

LBH Padang Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Galian C di Kabupaten Solok

LBH Padang mendesak pemerintah mencabut izin tambang untuk melindungi lingkungan dan jalan nasional di Air Dingin, Kabupaten Solok.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

5 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

5 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya