Kemenhub: Belum Ada Driver Ojol yang Meminta Secara Formal Potongan jadi 10 Persen

Minggu, 18 September 2022 05:00 WIB

Para driver ojol yang menamakan diri sebagai Laskar Malari berdemo di kawasan Patung Kuda, Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat, 9 September 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Suharto mengatakan hingga saat ini belum ada pengemudi ojek online atau ojol yang menyampaikan keberatan dengan penyesuaian tarif yang sudah ditetapkan. Penyesuaian tarif baru tertuang dalam Keputusan Menhub Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai berlaku pada Minggu, 11 September 2022.

“Hingga Jumat sore belum ada laporan tentang implementasi KP 667. Semoga hal tersebut sudah bisa dipahami dan diterima semua pihak,” ujar dia lewat pesan pendek pada Sabtu, 17 September 2022.

Adapun soal pengemudi ojol meminta potongan aplikator menjadi 10 persen, kata Suharto dia tidak bisa membantu lebih banyak, karena belum ada yang menyampaikan secara formal. “Selama enggak ada keberatan yang disampaikan secara formal, saya tak bisa membantu untuk meneruskan ke para pihak,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengatakan akan menyampaikan surat formal kepada Kemenhub. Isinya, kata dia, tentang poin-poin keberatan, termasuk meminta agar potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen.

“Serta mengganti sistem zonasi pada tarif ojek daring menjadi sistem tarif Kabupaten, Kota, dan Provinsi,” ucap Igun. “Surat (Dikirim) seminggu ke depan ini.”

Advertising
Advertising

Sementara Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) akan melaporkan pelanggaran yang dilakukan aplikator ke Kemenhub. Menurut Ketua SPAI Lily Pujiati, pihaknya sudah pernah mengirimkan pelanggaran potongan aplikator ke Kemenhub.

“Namun sampai sekarang tidak ada respons dan tindak lanjut. Kami tidak pernah dihubungi Kemenhub terkait hal tersebut,” ujar dia kepada Tempo pada Sabtu.

SPAI dalam waktu dekat akan mendatangi Kemenhub untuk melaporkan pelanggaran aplikator secara langsung. Juga menyerukan kepada driver ojol lainnya untuk datang melaporkan juga sebagai bentuk pengawasan bersama. “Rencananya Senin, 19 September 2022,” kata dia.

Pengemudi ojek online juga akan meminta agar Kemenhub langsung bertindak atas laporan pelanggaran yang akan dilaporkan. Lebih jauh, kata Lily, Kemenhub harus mendatangkan langsung aplikator untuk menjelaskan pelanggaran yang telah dilakukan.

Karena setelah penetapan Kepmenhub Nomor KP 667 Tahun 2022, aplikator selalu mengatakan masih mendiskusikan potongan aplikator dengan pemerintah. Lily menilai hal itu menjadi tanda tanya besar karena seharusnya aplikator langsung menjalankan aturan, bukanmalah masih menawar besaran potongan aplikator agar tetap menguntungkan perusahaan.

“Persoalan pelanggaran aplikator ini adalah buntut dari lemahnya posisi driver dengan status mitra yang tidak dilibatkan dalam perundingan bersama,” ucap Lily. “Untuk itu kami tetap menuntut perubahan status ojol menjadi pekerja tetap, bukan mitra.”

Baca Juga: Pengemudi Ojol Bakal Lapor Lagi Aplikator yang Potong Lebih dari 15 Persen ke Kemenhub

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

6 jam lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional , InJourney Airports: Sejalan dengan Transformasi

InJourney menilai penyesuaian bandara internasional ini berpengaruh positif terhadap konektivitas udara dan pariwisata Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

7 jam lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

8 jam lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

11 jam lalu

Kemenhub Jelaskan Alasan Pangkas Bandara Internasional Jadi 17

Kemenhub memangkas sejumlah bandara internasional yang dinilai belum memanfaatkan perjalanan internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

3 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

4 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

4 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya