Rekam Jejak Penyesuaian Tarif Ojol Selama 5 Tahun Terakhir

Sabtu, 10 September 2022 13:15 WIB

Dua pengemudi ojek online melintasi kawasan wisata kota lama Braga yang sepi di Bandung, Jawa Barat, Rabu 25 Maret 2020. Di tengah merebaknya pandemi virus corona, sebagian warga pekerja sektor informal tetap harus bekerja atau berjualan. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol. Kenaikan tarif ojol tersebut berlaku mulai 10 September 2022. Perlu diketahui bahwa kenaikan juga sudah terjadi beberapa kali terjadi, khususnya pada lima tahun terakhir.

Misalnya disebutkan dalam laman dephub.go.id, pemerintah pernah mengusulkan untuk menaikan tarif ojek online (ojol) pada tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk memberikan perhitungan yang pantas semua pihak, baik dari sisi aplikator maupun bagi pengendara ojek online.

Alhasil tarif yang ditetapkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp 1.600 per km. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp 2.000 sudah termasuk penghasilan bersihnya.

Lalu di tahun 2019, Kementerian Perhubungan menargetkan aturan kenaikan tarif ojek berbasis aplikasi atau ojek online bakal berlaku di seluruh kota pada September 2019. Dalam catatan Tempo, kebijakan tersebut diterapkan bagi wilayah operasional Gojek dan Grab Indonesia. Hal ini juga diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Aturan ini mulai efektif pada 1 Mei 2019 di berbagai kota.

Kemudian kenaikan terjadi kembali pada 16 Maret 2020, bagi perusahaan ride hailing dengan menaikkan tarif batas atas naik Rp 150 per km dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Sementara tarif batas bawah sebesar Rp 250 per km dari Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Selain itum Kemenhub juga menyesuaikan biaya jasa minimal ojol yang diputuskan mengalami kenaikan.

Advertising
Advertising

Terakhir di tahun 2022, melanjuti kenaikan harga kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar pada Sabtu, 3 September 2022. Saat ini Pertalite yang semula Rp 7.650, kini menjadi Rp 10.000 per liter. Sementara para ojol umumnya memakai Pertalite untuk konsumsi bahan bakarnya sehari-hari.

Oleh karenanya, Pemerintah akhirnya resmi melakukan penyesuaian tarif yang dimulai pada tanggal 10 September 2022. Besaran kenaikan tarif ojol di Indonesia ini beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu Zona I, Zona II, dan Zona III.

Adapun tarif ojol naik ini akan meliputi komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 km pertama. Kenaikan harga tersebut ditambah dengan biaya sewa pengguna aplikasi yaitu 15 persen, yang turun dari sebelumnya 20 persen.

FATHUR RACHMAN

Baca: Tarif Ojek Online Naik, YLKI: Masyarakat Balik Jadi Pengguna Kendaraan Pribadi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

8 jam lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

2 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

4 hari lalu

Gopay Salurkan Zakat dan Donasi Ramadan Rp 31 Miliar

Gopay menyalurkan zakat dan donasi dengan total Rp 31 miliar yang terkumpul selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

5 hari lalu

Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

8 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

12 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

12 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

13 hari lalu

Setelah Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Kebijakan Kemendikbud Soal Seragam Sekolah Disorot Publik

Dua kebijakan Kemendikbud dapat sorotan publik, soal Pramuka tak lagi jadi ekskul wajib dan seragam sekolah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

14 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya