Kenaikan Tarif Ojek Online Dinilai Tak Sesuai dengan Lonjakan BIaya Kebutuhan Hidup di Tiap Daerah
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 8 September 2022 14:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mempertanyakan kenaikan tarif ojek online atau ojol yang tidak sesuai dengan kondisi di tiap kota.
Ia mencontohkan, besar kenaikan tarif ojol di Surabaya lebih rendah dibanding Jakarta. "Padahal sama-sama kota besar dengan biaya hidup tinggi," ujarnya saat dihubungi, Kamis, 8 September 2022.
Padahal, kata Lily, para pengemudi berharap tarif baru ojol itu bisa mengkompensasi besar potongan yang diterapkan aplikator sebelumnya. Saat ini, potongan aplikator ke tarif bisa mencapai 15 persen. Bahkan, sebelumnya, besar pootngan bisa lebih dari 46 persen.
"Contohnya seorang penumpang dikenakan Rp 14 ribu untuk jarak 0 sampai 4 kilometer, tapi faktanya ojol hanya menerima Rp 9.600," ucap Lily. Oleh sebab itu, kenaikan tarif ojol diperkirakan tidak akan menyejahterakan pengemudi.
Lebih jauh, Lily meminta agar potongan aplikator ke para bus diturunkan menjadi 10 persen. Ia juga meminta agar pelanggaran potongan aplikator yang selama ini terjadi harus dikembalikan kepada driver. Pengawasan pemerintah, tuturnya, harus dilakukan. Pemberian sanksi tegas pada aplikator yang melanggar juga harus diterapkan.
Adapun Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno sebelumnya menyatakan kenaikan tarif ojek online itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.
Selanjutnya: Tarif ojol akan naik per 10 September 2022 mendatang.
<!--more-->
Hendro menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
Kenaikan tarif ojol akan berlaku secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022. Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan sistem zonasi, yang dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Kemudian Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Sedangkan Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
Dengan adanya kenaikan tarif itu, SPAI akhirnya membuka layanan pengaduan pelanggaran tarif di nomor 081511982590 atau email: serikatpai@gmail.com.
RIANI SANUSI PUTRI | MOH KHORY ALFARIZI
Baca: Erick Thohir: 80 Persen Susu Masih Impor, Bagaimana Anak Indonesia Bisa Lebih Baik?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.