Tentang Listing, Delisting, dan Relisting di Bursa Saham
Reporter
Bisnis.com
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 7 September 2022 19:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Saham produsen gula PT Aman Agrindo Tbk. (GULA) melenggang manis sekali hanya dalam seperempat jam listing di Bursa Efek Indonesia, Rabu, 3 Agustus 2022. Harga saham baru ini melesat 20,80 persen ke posisi Rp 320.
BEI mencatat pukul 09.15 WIB pada hari itu, saham GULA dengan kapitalisasi pasar Rp 316,83 miliar itu telah ditransaksikan sebanyak 162,75 juta saham senilai Rp 47,2 miliar dan terus bertambah. Saham GULA bergerak di kisaran Rp 250 hingga Rp 312, dengan frekuensi transaksi sebanyak 25.172 kali.
-- Listing
Laman Bisnis.com menyatakan listing merupakan proses pencatatan saham suatu perusahaan di Bursa Efek Indonesia sehingga masyarakat dapat melakukan transaksi jual beli dari efek perusahaan itu. Sedangkan laman OCBC NISP, menyatakan listing adalah istilah yang seringkali digunakan untuk menandakan penawaran perdana saham atau Initial Pubic Offering (IPO) sebuah emiten.
Listing membuka akses saham kepada publik sehingga perusahaan dapat memperoleh pemasukan berupa modal segar untuk pengembangan bisnis.
Ketika perusahaan itu membuka penawaran saham untuk publik, maka perusahaan telah menjadi bagian dari BEI. Proses listing membuat perusahaan harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku di BEI.<!--more-->
-- Delisting
Kebalikan dari listing adalah delisting. Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, delisting merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia. Saham yang sebelumnya telah diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan lagi secara bebas di pasar modal. Emiten saham yang delisting akan berubah dari status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.
Ada dua cara delisting:
1. Voluntary Delisting
Proses penghapusan saham dari pasar modal atas kemauan perusahaan sendiri. Terdapat beberapa hal internal yang umumnya menyebabkan sebuah perusahaan menarik saham mereka dari pasar modal. Umumnya, voluntary delisting dilakukan perusahaan akibat beberapa sebab, di antaranya perusahaan berhenti beroperasi, pailit, bangkrut, terjadi merger, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.
2. Forced Delisting
Dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas terkait dapat menghapus efek sebuah perusahaan karena beberapa hal terkait kinerja dan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan BEI. Misalnya, perusahaan pailit, tidak menyampaikan laporan keuangan, atau pencabutan saham. Penghapusan saham dari bursa ini menyebabkan timbulnya citra negatif terhadap perusahaan.
-- Relisting
Relisting atau pencatatan kembali adalah pencantuman kembali suatu efek dalam daftar efek yang tercatat di bursa setelah dihapus pencatatannya (delisting). Status ini biasanya terjadi ketika proses delisting telah disetujui dan perusahaan itu memutuskan bergabung kembali.
Faktanya, relisting sangat jarang terjadi dibandingkan dengan delisting dan listing. Karena setiap perusahaan yang ingin melakukan relisting tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia.
MUHAMMAD SYAIFULLOH
Baca juga: IHSG Dibuka di Zona Merah, Samuel Sekuritas Ungkap 4 Saham yang Perlu Dicermati