Jokowi Restui PLN Dapat Suntikan PMN Rp 5 Triliun, Akan Digunakan untuk Apa Saja?

Rabu, 7 September 2022 07:49 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kanan) saat peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Ultra Fast Charging di Central Parking Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 25 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, Darmawan Prasodjo, membeberkan rencana perseroan mengintensifkan pembangunan infrastruktur kelistrikan di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Hal ini dilakukan usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 5 triliun ke perusahaan setrum negara tersebut pada tahun ini.

Darmawan menjelaskan saat ini masih terdapat sejumlah daerah 3T yang sulit dijangkau lewat program korporasi PLN. Sebab, proyek infrastruktur kelistrikan pada daerah itu cenderung tidak menguntungkan dari segi perseroan.

Dengan PMN tersebut, ia berharap PLN dapat terbantu untuk mengatasi persoalan tersebut. "Kita berbicara di Papua masih ada 443 desa belum menikmati listrik dari tahun 1945. Kami berbicara di daerah-daerah kepulauan, daerah-daerah terpencil," kata Darmawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 6 September 2022.

Menurut Darmawan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tanpa bantuan PMN oleh PLN cenderung tidak fisibel secara komersial. Namun dengan adanya PMN, ia berharap masalah pendanaan tak lagi menjadi soal dan rasio kelistrikan masyarakat secara nasional bisa ditingkatkan.

Advertising
Advertising

"Untuk itu di Sumatera ada, di Kalimantan ada, Sulawesi ada, Maluku ada, di Papua ada, Nusa Tenggara ada, di Jawa pun masih ada terutama di kepulauan-kepulauan," katanya.

Sebelumnya: Tahun ini PMN dengan total nilai Rp 38,4 triliun disuntikkan ke 7 BUMN.

<!--more-->

Presiden Jokowi sebelumnya menyetujui penambahan PMN untuk PLN senilai Rp 5 triliun atau sesuai dengan rencana alokasi awal. "Bersumber dari APBN 2022," demikian bunyi Pasal 2 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2022.

Suntikan modal untuk PLN tersebut sebelumnya termaktub dalam Nota Keuangan APBN 2022. Anggaran ini dialokasikan untuk mendanai pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan, mulai proyek transmisi, gardu induk, dan distribusi listrik desa.

Selain itu, PMN bertujuan untuk mendukung pengembangan lima destinasi pariwisata super prioritas. Kelimanya adalah Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, Borobudur, dan Likupang.

Pemerintah secara keseluruhan akan menyuntikkan PMN kepada tujuh BUMN pada 2022. Total nilai PMN yang digelontorkan melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 38,4 triliun. Adapun tujuh perusahaan pelat merah yang menerima PMN adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Hutama Karya, Perum Perumnas, dan PLN.

Baca: Harga BBM di SPBU BP Turun, Bagaimana Perbandingannya dengan Pertamina dan Vivo?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

9 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

10 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

10 jam lalu

PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas

PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dalam acara Rakernas IV. Djarot Saiful Hidayat mengungkap alasannya.

Baca Selengkapnya

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

12 jam lalu

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.

Baca Selengkapnya

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

13 jam lalu

Pesan Jokowi saat Terima Pengurus GP Ansor di Istana

Sejumlah topik dibahas dalam pertemuan Jokowi dan GP Ansor.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

15 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Targetkan Indonesia Masuk OECD dalam Tiga Tahun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Keanggotaan OECD, tengah merancang memorandum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

16 jam lalu

Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.

Baca Selengkapnya

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

17 jam lalu

Indonesia 'Ngotot' Masuk OECD, Apa Untungnya?

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis untuk membahas roadmap atau peta jalan menjadi anggota OECD.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

17 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

18 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya