Susi Pudjiastuti Dukung Sri Mulyani Hapus Jatah Pensiun DPR
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 2 September 2022 08:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyatakan dukungannya pada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ia setuju agar dana pensiun untuk para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera dihapus.
"Yessss .. support Ibu SMI (Sri Mulyani) 100%," tulisnya di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti pada Kamis, 1 September 2022. Ia pun menyertakan akun Twitter Kementerian Keuangan (Kemenkeu) @ItjenKemenkeu @KemenkeuRI.
Dukungannya ditulis dengan mengutip artikel Koran Tempo berjudul 'Saatnya Jatah Pensiun Wakil Rakyat' yang terbit pada 30 Agustus 2022 lalu.
Susi Pudjiastuti sempat menyatakan dukungannya agar para menteri maupun mantan menteri agar tidak perlu diberi dana pensiun. "Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun (baru cek hr ini ada rekening di Mandiri Taspen," tulisnya di akun Twitter yang sama pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan dana pensiun aparatur sipil negara atau ASN telah beban dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Adapun yang ditanggung adalah belanja pensiun seluruh PNS, mulai dari ASN pusat, TNI, Polri, bahkan ASN di daerah. Angkanya pun menurut Sri Mulyani cukup besar.
Sebagai pemberi kerja, menurut Sri Mulyani, pemerintah memang wajib membayar iuran pensiun ASN sebagai pekerjanya. Oleh karena itu, pekerja semestinya turut membayar iuran pensiun. Adapun skema yang berlaku saat ini adalah pemerintah dan ASN harus membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pekerja terkait.
"ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (Persero) dan di PT Asabri (Persero). Tetapi untuk pensiunnya mereka (pekerja) enggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu, 24 Agustus 2022.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebutkan jumlah APBN yang menanggung seluruh kewajiban itu mencapai Rp 2.800 triliun untuk pemerintah daerah dan pusat. "Estimasinya (belanja iuran pensiun) Rp 900 triliun oleh (pemerintah) pusat, Rp 1.900 itu untuk daerah, dibagi beberapa provinsi dan kabupaten," kata Isa.
Sri Mulyani menjelaskan tak sesuainya pelaksanaan pembayaran iuran tersebut akan menimbulkan risiko dalam jangka yang sangat panjang, baik bagi keberlangsungan pengelolaan dana pensiun ASN maupun bagi APBN itu sendiri.
"Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan (PNS) yang akan sangat meningkat. Maka, reform di bidang pensiun menjadi sangat penting," tutur Sri Mulyani.
Adapun skema pensiun baru bagi PNS dengan sistem fully funded telah disiapkan pada tahun 2018 lalu. Artinya, pembayaran pensiun dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah, sebagai pemberi kerja. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan jumlah gaji PNS yang diterima setiap bulan.
Skema fully funded ini rencananya akan menggantikan skema pensiun PNS pay as you go yang berlaku saat ini. Skema yang berlaku saat ini merupakan skema dana pensiun hasil iuran dari ASN sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun Taspen ditambah dengan dana dari APBN. Dengan skema saat ini, gaji yang diterima para pensiunan PNS untuk eselon I hanya berkisar Rp 4,5 juta-Rp 5 juta.
Pembahasan perubahan skema pembayaran pensiun tersebut terus dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait baik dengan KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara dan Kemenkeu. Peningkatan uang pensiun bagi ASN atau PNS ini masuk dalam bagian reformasi birokrasi.
RIANI SANUSI PUTRI | MOH. KHORY ALFARIZI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini