Saat ini, lanjutnya, masalah divestasi tersebut masih diselesaikan dalam sidang arbitrase. "Jadi, kami belum bisa mengambil keputusan sekarang," katanya. Keputusan sidang arbitrase diperkirakan baru akan selesai pada akhir Maret 2009.
Ia mengatakan Menteri Keuangan nantinya yang akan melihat kemampuan itu. Menurutnya, saham Newmont sedang jatuh dan akan sulit untuk menghitungnya karena tidak tercatat di bursa efek manapun. "Yang penting pemerintah pusat punya hitungan sendiri. Kalau kami tidak sanggup, akan diserahkan ke pemerintah daerah," kata Purnomo.
Pada 2006 hingga 2008 terjadi ketidaksepakatan pengambilah jatah antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Nusa Tenggara Timur. Pemerintah akhirnya melakukan default divestasi Newmont dan membawa perkara ini ke sidang arbitrase.
Pemerintah menilai Newmont telah gagal memenuhi kewajibannya untuk menjual sahamnya sebesar 3 persen pada 2006 dan 7 persen masing 2007 dan 2008. Di tengah proses negoasiasi terbukti sepuluh tahun lalu Newmont telah menggadaikan seluruh sahamnya untuk mendapat pinjaman US$ 1 miliar (kini sekitar Rp 36 triliun). Pemerintah Indonesia bersikeras tidak akan mengambil saham tergadai itu.
SORTA TOBING