Driver Ojek Online: Dulu Cari Rp 6 Juta Enak, Sekarang Rp 100 Ribu Susah
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 10 Agustus 2022 17:00 WIB
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim pun menilai dampak yang signifikan dari kenaikan tarif ojek online ini berada pada tarif jasanya. Menurutnya, tarif yang baru justru berdampak pada komisi yang diterima para driver atau mitra pengemudi. Sebab dari biaya jasa itu, sudah termasuk biaya penyewaan aplikasi maksimal 20 persen.
Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi. Namun, biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan pun mengatakan jika pemerintah bertujuan menaikkan tarif ojek online untuk menambah pendapatan para mitra pengemudi, maka langkah tersebut keliru. Sebab justru perusahaan penyedia aplikasi ojek online yang mendapatkan keuntungan paling besar.
"Karena pemilik platform prinsip pemotongannya persentase. Semakin tinggi angka, semakin nggak dapat besar persentasenya," tutur Azas saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Agustus 2022.
Jika ingin menaikkan penghasil para mitra, menurutnya, hanya ada satu cara yakni memangkas presentase biaya jasa yang diberlakukan oleh pemilik platform. Namun, menurut dia langkah ini sulit karena ojek online milik perusahaan privat atau swasta, sehingga aturan tetap di tangan perusahaan.
Adapun aturan baru tarif ojek online itu nantinya akan pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. “Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno melalui keterangan tertulis, Selasa, 9 Agustus 2022.
Komponen biaya pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung. Biaya langsung merupakan biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa jasa penggunaan aplikasi maksimal sebesar 20 persen.
Bila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona tercatat naik. Kenaikan tarif paling tinggi berada di Jabodetabek. Jika sebelumnya rentang biaya jasa minimal di zona II adalah sebesar Rp 8.000 s.d Rp 10.000, kini dengan aturan terbaru maka biaya naik jadi berkisar Rp 13.000 - Rp 13.500.
RIANI SANUSI PUTRI | JELITA MURNI