Kemenkeu Sebut Dampak Kenaikan Harga Tiket Pesawat ke Inflasi Minim, Bagaimana Penjelasannya?

Senin, 8 Agustus 2022 14:55 WIB

Calon penumpang melakukan check-in sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 20 April 2022. PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin menanggapi kemungkinan naiknya harga tiket pesawat menyusul kebijakan tuslah fuel atau tambahan biaya karena lonjakan harga avtur. TEMPO/Tony Hartawan

Kendati begitu, Febrio memastikan, pemerintah tetap akan mencermati segala bentuk komponen yang turut mendorong laju inflasi ke depan. Apalagi, inflasi Indonesia mengikuti tren inflasi global yang cenderung terus naik beberapa bulan terkahir karena minimnya pasokan dan tingginya harga komoditas.

Badan Pusat Statistik atau BPS sebelumnya mengumumkan tingkat inflasi tahunan Indonesia pada Juli 2022 menembus 4,94 persen, tertinggi sejak Oktober 2015, yang mencapai 6,25 persen. Penyumbangnya disebutkan adalah kenaikan harga pada cabai merah, cabai rawit, tarif angkutan udara, serta bahan bakar rumah tangga.

Lebih jauh Febrio menjelaskan bahwa pemerintah akan tetap berupaya mengendalikan laju inflasi. "Tapi kalau dari fokus utama, bagian paling besar tadi adalah memang sisi volatile food, dan itu langsung kena ke kantong masyarakat mayoritas, terutama masyarakat miskin dan rentan," ujar Febrio.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memberi karpet merah bagi maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikkan tuslah hingga maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA). Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ini merupakan biaya tambahan atau tuslah akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) alias fuel surcharge. Selain untuk maskapai jenis jet, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai propeler menaikkan fuel surcharge-nya sebesar 25 persen.

Persentase tuslah ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pada kebijakan lalu, maksimal tuslah yang dapat diterapkan oleh pesawat jet adalah 10 persen dan propeler 25 persen. Artinya, ada kenaikan masing-masing 5 persen untuk tuslah.

Adapun penerapan pengenaan biaya tambahan atau tuslah bersifat pilihan alias opsional bagi maskapai. Kementerian Perhubungan mengevaluasi penerapan biaya tambahan setiap tiga bulan.

ARRIJAL RACHMAN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca: Setahun Ambil Alih Blok Rokan dari Chevron, Pertamina Mengebor 376 Sumur Baru

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

1 hari lalu

Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu kembali terseret kasus saat menangani barang impor masyarakat. Berikut beberapa kasus viral tersebut.

Baca Selengkapnya

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

1 hari lalu

BI Beberkan Langkah Sinergi Pengendalian Inflasi

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyatakan pihaknya terus memperkuat sinergi dan mendukung upaya pengendalian inflasi daerah.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

2 hari lalu

Buntut Penganiayaan di STIP, Menhub Minta Sekolah SDM Perhubungan Ubah Hal Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pembaruan di sekolah yang berada di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP).

Baca Selengkapnya

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

2 hari lalu

Kemenhub Bebastugaskan Kepala Bandara Wilayah X Merauke yang Tersandung Dugaan KDRT

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke

Baca Selengkapnya

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

2 hari lalu

6 Penyebab Rupiah Melemah, Ini Pemicu dari Faktor Domestik dan Global

Rupiah melemah dipengaruhi oleh berbagai faktor global dan domestik, apa saja?

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

2 hari lalu

Rupiah Menguat ke Level Rp 15.923 per Dolar AS

Kurs rupiah hari ini ditutup menguat 104 poin ke level Rp 15.923 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

2 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

3 hari lalu

Kecewanya Calon Taruna STIP Asal Flores, Rela Cuti Kuliah Demi Menggapai Cita-cita Pelaut

Banyak calon taruna STIP dari berbagai daerah yang mendaftar ke sekolah kedinasan di bawah Kemenhub itu. Tahun ini tidak menerima mahasiswa baru.

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

3 hari lalu

Rupiah Menguat Setelah Rilis Indeks Harga Produsen Amerika Serikat Membaik

Rupiah terhadap dolar AS pada perdagangan Rabu ditutup menguat setelah rilis data inflasi Indeks Harga Produsen (PPI) Amerika Serikat menguat.

Baca Selengkapnya