Tuslah Berlaku, Bos Garuda Pastikan Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 8 Agustus 2022 08:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan, tarif tambahan tiket pesawat (tuslah) Garuda tidak akan sampai 15 persen, sebagaimana yang telah diizinkan pemerintah.
Sebab, menurut Irfan, Garuda Indonesia berkomitmen terus memastikan keterjangkaun harga tiket pesawat, meskipun juga harus menyesuaikan dengan harga bahan bakar pesawat yang kini tengah tinggi. Penyesuaian ke harga tiket tersebut dipastikan dilakukan secara proporsional.
"Kalaupun (harga avtur) turun, kita adjust," kata Irfan saat dihubungi Ahad malam, 7 Agustus 2022.
Irfan memastikan perusahaan berkode emiten GIAA itu bakal menjaga agar harga tiket pesawat tetap terjangkau. Garuda, kata dia, mengacu pada aturan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) dalam menentukan besaran harga tiket untuk angkutan niaga berjadwal.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memberi karpet merah bagi maskapai penerbangan jenis jet untuk menaikkan tuslah hingga maksimal 15 persen dari TBA. Aturan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.
Penerbitan regulasi ini diikuti dengan imbauan dari Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubunan Nur Isnin Istiartono kepada para maskapai supaya tetap menyediakan harga tiket pesawat yang terjangkau. Apalagi, kebijakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan itu bersifat opsional.
"Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan," kata Irfan.
<!--more-->
Lebih jauh Irfan pun mengajak seluruh pemangku kepentingan penerbangan bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional. Salah satu caranya ialah memperkuat sinergi untuk memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.
Ihwal Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, Irfan mengatakan Garuda Indonesia akan menyikapi dan menjalankan kebijakan tersebut secara cermat. Garuda bakal mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.
"Yang tentunya dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan," ucap Irfan.
Adapun kenaikan biaya tambahan atau tuslah diberlakukan akibat melonjaknya harga bahan bakar pesawat (avtur) alias fuel surcharge. Selain untuk maskapai jenis jet, Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai propeler menaikkan fuel surcharge-nya sebesar 25 persen.
Persentase tuslah harga tiket pesawat ini meningkat dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya. Merujuk pada kebijakan lalu, maksimal tuslah yang dapat diterapkan oleh pesawat jet adalah 10 persen dan propeler 25 persen. Artinya, ada kenaikan masing-masing 5 persen untuk tuslah.
ARRIJAL RACHMAN | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Setahun Ambil Alih Blok Rokan dari Chevron, Pertamina Mengebor 376 Sumur Baru
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.