Aturan PSE, Kominfo Bantah Bisa Intip Pesan di WhatsApp dan Gmail

Jumat, 29 Juli 2022 19:33 WIB

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. (Kominfo)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi beredarnya kabar pemerintah bisa mengintai pesan dalam aplikasi WhatsApp dan Gmail apabila platform itu telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan platform seperti WhatsApp dan Gmail telah memiliki sistem keamanan enkripsi dari ujung ke ujung (end-to-end encryption). Sehingga, hanya pengguna yang dapat mengakses pesan tersebut.

"WhatsApp-nya sendiri tidak bisa lihat, bagaimana pemerintah?" kata Samuel dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Jumat, 29 Juli 2022.

Ia menuturkan kalaupun data diperlukan untuk penyidikan, hanya pihak berwenang yang bisa mengajukan permintaan terhadap akses tersebut. Sedangkan, Kominfo bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melihat atau meminta pesan dalam platform itu.

Samuel menyatakan hanya penegak hukum yang diamanatkan undang-undang untuk minta data jika dibutuhkan untuk penyidikan. Adapun dalam penyidikan, tuturnya, sistemnya bukan secara diem-diam mengintip pesan, melainkan menyita barang bukti seperti handphone, laptop, atau gadget lainnya.

"Kami tidak bisa jadi man in the middle'" ucapnya.

Contohnya dalam kasus money laundry, kaya dia, penegak hukum harus sudah memiliki indikasi dan berkasnya. Itu pun ada batasan dan alasan yang jelas soal pengeluaran data.

Kemudian, platform digital yang dimintai penyidikan data bisa mengajukan perwakilan untuk bernegosiasi perihal data apa saja yang dibutuhkan dalam penyelidikan tersebut.

Sebelumnya, Kominfo menyatakan aturan mewajibkan pendaftaran PSE bukan bertujuan mengekang kebebasan berekspresi, melainkan untuk menindak pelanggaran. Aturan itu pun, menurutnya tak hanya diterapkan di Indonesia tetapi juga di negara lain.

Selain itu, sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, kata Semuel, bertujuan untuk menindak perusahaan yang melakukan tindak kejahatan. Aturan itu untuk menindak perusahaan atau platform ilegal seperti Binomo atau DNA Robot. Menurutnya aparat harus masuk ke dalam sistem untuk menghindari kasus serupa.

Adapun Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, ditujukan terhadap PSE yang melanggar atau melakukan kejahatan. Dengan begitu, kepolisian memerlukan akses langsung ke mereka. Hal tersebut pun merupakan aturan internasional.

“Kalau ada kejahatan Kominfo perlu tahu, polisi perlu tahu, kita verifikasi datanya. Berarti kan sudah ada kasusnya, tidak bisa tiba-tiba tidak ada kasus ke platform minta nomornya,” ucap Samuel.

RIANI SANUSI PUTRI

Baca: Netizen Protes PSE Lingkup Privat, Gelar Aksi Simbolik Gembok Gedung Kominfo

Berita terkait

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

1 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

4 hari lalu

2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.

Baca Selengkapnya

3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

4 hari lalu

3 Cara Mengembalikan Chat WhatsApp yang Terhapus atau Hilang

Terkadang chat dihapus karena memori penuh, namun ada riwayat chat di WhatsApp yang tiba-tiba dibutuhkan. Begini cara mengembalikannya.

Baca Selengkapnya

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

4 hari lalu

Meta AI Resmi Diluncurkan, Ini Fitur-fitur Menariknya

Chatbot Meta AI dapat melakukan sejumlah tugas seperti percakapan teks, memberi informasi terbaru dari internet, menghubungkan sumber, hingga menghasilkan gambar dari perintah teks.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

6 hari lalu

WhatsApp Kembangkan Fitur Kelola Jadwal, Tidak Ada Lagi Alasan Lupa

Fitur terbaru WhatsApp memudahkan pengguna untuk mengatur pengingat jadwal via grup.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

6 hari lalu

Begini Cara Mengatasi Notifikasi WhatsApp Terlambat Muncul

Untuk mengatasi notifikasi WhatsApp terlambat muncul, berikut beberapa langkah yang bisa dicoba.

Baca Selengkapnya

Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp di Satu HP Secara Mudah

6 hari lalu

Cara Pakai Dua Nomor WhatsApp di Satu HP Secara Mudah

Ketahui cara pakai dua nomor WhatsApp di satu HP tanpa aplikasi tambahan untuk perangkat Android. Caranya cukup mudah dan praktis.

Baca Selengkapnya

Israel Dakwa Saudara Perempuan Ketua Hamas Ismail Haniyeh Melakukan Hasutan Teror

7 hari lalu

Israel Dakwa Saudara Perempuan Ketua Hamas Ismail Haniyeh Melakukan Hasutan Teror

Pengadilan Israel mendakwa saudara perempuan pemimpin Hamas Ismail Haniyeh atas tuduhan menghasut untuk melakukan terorisme.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

8 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

9 hari lalu

Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.

Baca Selengkapnya