Polisi Harus Fokus pada Potensi Pidana Kasus Bank Indover

Reporter

Editor

Senin, 23 Februari 2009 19:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Dradjad Hari Wibowo meminta kepolisian memfokuskan pemeriksaan Indover pada potensi pidananya. "Polisi harus cermat meneliti apakah pejabat negara melakukan tindak pidana dalam kasus Indover itu," kata dia.

Pasalnya, dalam kasus Indover, banyak area abu-abu yang perlu diselidiki lebih dalam. Jika si pejabat memang dengan sengaja membuat keputusan yang merugikan negara, alias melakukan tindak pidana, maka pejabat itu harus bertanggung jawab dan diproses secara hukum.

Namun, Dradjad mengingatkan, polisi yang memeriksa wajib betul-betul menguasai subyek penyelidikan. "Transaksi keuangan adalah hal yang cukup rumit," ujar Dradjad. Kalau pemeriksa kurang paham, ia khawatir tindak pidana yang ada terlewat. Atau sebaliknya, yang bukan tindak pidana justru dinyatakan sebagai tindak pidana.

Indover Bank, anak perusahaan Bank Indonesia di Amsterdam, dibekukan pengadilan Belanda pada 7 Oktober 2008 karena kesulitan likuiditas. Agar bisa beroperasi kembali, Indover harus mendapatkan tambahan dana, tapi Bank Indonesia sebagai induk tak bisa melakukannya karena terbentur undang-undang.

Pejabat Bank Indonesia kemudian mengeluarkan surat jaminan atau letter of comfort, untuk menjamin dana yang disimpan di Indover Bank dalam keadaan aman. Akibatnya sejumlah badan usaha milik negara, termasuk bank, menanamkan dananya di Indover. Karena Indover dilikuidasi, dana tersebut terancam lenyap.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

7 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

17 Februari 2024

BPR Pasar Bhakti Sidoarjo Dilikuidasi, LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah

LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Pasar Bhakti Sidoarjo dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga 12 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

26 April 2022

Selama 2021, LPS Likuidasi Delapan BPR dan BPRS

LPS telah melakukan likuidasi delapan bank perkreditan rakyat/bank perkreditan rakyat syariah (BPR/BPRS) sepanjang 2021.

Baca Selengkapnya

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

2 Maret 2021

BPR Sewu Bali Dilikuidasi, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah

Saat proses likuidasi BPR Sewu Bali, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.

Baca Selengkapnya

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

26 April 2017

Dana Pihak Ketiga Bank Mandiri Tumbuh 11,6 Persen

Bank Mandiri membukukan peningkatan penghimpunan Dana Pihak Ketiga sebesar 11,6 persen.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

5 Januari 2017

Ini Kata Politikus PDIP Soal Kerja Sama Menkeu-JP Morgan  

Menurut Hendrawan, keputusan itu diambil ketika pemerintah berfokus melakukan pembenahan kondisi keuangan yang sedang memburuk.

Baca Selengkapnya

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

11 Januari 2016

Likuidasi Bank, LPS: Dalam 5 Hari Dana Layak Bayar Diproses

LPS mengimbau agar masyarakat tidak risau dan terpancing emosinya ketika mengetahui ada bank yang terlikuidasi.

Baca Selengkapnya

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

26 September 2014

Uji Kepatutan Mutiara Digelar Sebelum November  

Ada sejumlah tahap yang harus dilalui pemilik lama dan baru Mutiara.

Baca Selengkapnya

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

14 Mei 2014

LPS Telah Likuidasi 59 Bank  

Penyebab bank gagal adalah kinerja keuangan yang buruk dan kejahatan pemiliknya.

Baca Selengkapnya

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

23 Januari 2013

LPS Mengambil Alih Kewenangan BPR Sukowati  

"Penyebabnya adalah adanya praktik fraud (kecurangan) yang dilakukan pengurusnya."

Baca Selengkapnya