Produk Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit ke Bank, Ini Syaratnya

Selasa, 26 Juli 2022 20:46 WIB

Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu memberikan keterangan pers terkait pendaftaran merek Citayem Fashion Week di Kementrian Hukum dan HAM. Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. Kemenkumham menyebut sampai hari ini ada empat orang yang mengajukan nama Citayam Fashion Week sebagai merek. Sebelumnya hanya ada dua nama Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Razilu mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) yang memperbolehkan produk Kekayaan Intelektual (KI) sebagai jaminan kredit atau pinjaman ke bank atau lembaga keuangan sebagai terobosan baru.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022. PP ini memberi peluang kepada pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan.

Razilu mengatakan PP ini merupakan terobosan bagi kemajuan ekonomi kreatif termasuk di dalam usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual (KI). Sebab, pada beleid ini KI dapat menjadi agunan atau jaminan pinjaman dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

“Hal ini sebagai dukungan pemerintah kepada pelaku ekonomi kreatif dan UMKM untuk dapat berkembang sebagai tumpuan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Razilu.

Adapun skema untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI, pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi beberapa ketentuan seperti yang telah tertuang pada pasal 7. Pada ayat 1 disebutkan pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual diajukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

Advertising
Advertising

Dalam mengajukan kredit berbasis KI, ada empat syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait Kekayaan Intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Selanjutnya, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat ataupun sertifikat KI milk pelaku ekonomi kreatif, serta akan memberi penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan.

Adapun verifikasi yang dilakukan terhadap KI seperti tertuang dalam pasal 8, yaitu:
a. verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
b. verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa;
c. penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
d. pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif;
e. penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.<!--more-->

Dalam pelaksanaannya, pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas Kl; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Kemudian akan ada tim penilai dari lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank yang akan menilai KInyang dijaminkan oleh pelaku ekonomi kreatif.

“Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan 'nilai' kekayaan intelektual.!Semakin tinggi 'nilai' dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," kata Razilu.

KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain.

“Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya adalah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b," kata Razilu.

Baca Juga: Kata Bankir Soal Lagu hingga Konten Youtube yang Jadi Jaminan Kredit

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

2 hari lalu

Lanjut Bangun Jalur MRT, Indonesia Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilliun

Pinjaman ini digunakan untuk proyek pembangunan MRT Jakarta jalur Timur-Barat fase satu tahap satu yang meliputi Tomang-Medan Satria

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

4 hari lalu

Terkini: Jokowi Sebut Bantuan Beras Patut Disyukuri, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebut bantuan beras merupakan langkah konkret untuk meringankan beban masyarakat.

Baca Selengkapnya

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

4 hari lalu

Proyek MRT Jakarta Jalur Tomang-Medan Satria Dapat Kucuran Pinjaman Jepang Rp 14,5 Trilun

Jepang berikan pinjaman 140,699 miliar Yen atau sekitar Rp 14,5 triliun untuk pembanguan MRT di Jakarta. Rencana pembangunan mulai Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

5 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Pinjaman Rp14 Triliun ke Indonesia untuk Proyek MRT Koridor Timur-Barat

5 hari lalu

Jepang Kucurkan Pinjaman Rp14 Triliun ke Indonesia untuk Proyek MRT Koridor Timur-Barat

Jepang dan Kementerian Luar Negeri menandatangani pertukaran nota atau E/N senilai Rp14 triliun untuk Proyek MRT Koridor Timur-Barat

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

7 hari lalu

Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.

Baca Selengkapnya

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

9 hari lalu

BCA Tidak Operasional Kantor Cabang Hari Ini

BCA mengumumkan tidak melayani operasional kantor cabang hari ini Jumat, 10 Mei 2024 dalam rangka hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

10 hari lalu

Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

10 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya