UMKM Sulit Dapat Kredit, Bahlil: 50 Persen Belum Berizin Formal

Rabu, 13 Juli 2022 10:53 WIB

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia memberi materi kepada para santri akhir Pondok Modern Gontor Putra di Ponorogo, Madiun, Jawa Timur, 8 April 2022. FOTO/Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan 50 persen pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum memiliki nomor induk berusaha atau NIB. Akibatnya, para pelaku usaha tersebut kesulitan mendapatkan fasilitas kredit dari pemerintah.

"Ternyata hampir 50 persen UMKM kita belum (berizin) formal. Masih informal dan menuju formal. Itulah salah satu penyebab mereka tidak mendapatkan fasilitas kredit," ujarnya di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta pada Rabu, 13 Juli 2022.

Karena belum memiliki NIB, kata dia, sertifikat tanah yang Jokowi bagikan kepada rakyat belum bisa dijaminkan ke bank. Namun, ia berujar atas perintah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir serta kolaborasi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki, pemerintah telah berupaya membagikan NIB agar pelaku UMKM bisa mengikuti program kredit usaha rakyat (KUR).

Targetnya adalah memberikan kredit landing sebanyak 30 persen kepada pelaku UMKM sesuai dengan perintah Jokowi. "Sekarang kami kerjanya untuk membagi-bagikan NIB kepada nasabah yang belum mendapat NIB supaya mereka mendapat kredit yang layak dari program pemerintah, lewat KUR," tuturnya.

Sejak perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) diresmikan pada Agustus 2021 hingga kini, kata Bahlil, ada 1.513.000 UMKM yang sudah terdaftar dalam sistem tersebut. Pelaku usaha yang terdaftar melalui OSS pun didominasi oleh pelaku UMKM, bukan pengusaha besar.

Advertising
Advertising

"Sebanyak 98 persen lebih itu adalah UMKM, bukan pengusaha besar, Pak Presiden," ucapnya.

Balil menuturkan kecepatan proses pendaftaran melalui sistem OSS membuat banyak UMKM terdata. Ia mengklaim waktu yang dibutuhkan pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya melalui OSS hanya sekitar 30 menit. Selain itu, pendaftaran pun tidak dipungut biaya, baik untuk pengurusan NIB maupun sertifikat halal dan standar nasional Indonesia (SNI).

Setelah terdaftar, para UMKM mendapatkan pendamping dari sejumlah perusahaan besar, seperti BRI, Grab, Sampoerna, Tokopedia, dan Gojek. Kegiatan UMKM binaan itu merupakan perwujudan dari Undang-undang Ciptakerja, khususnya PP Nomor 5 dan 6 yang berkaitan dengan perizinan usaha.

Adapun program tersebut pada tahun ini, kata Bahlil, telah dilaksanakan di 20 titik di 20 provinsi. Bahlil mengatakan UMKM binaan bahkan sudah melakukan ekspor. Jika program tersebut dapat terus tumbuh, ia meyakini 61 persen produk domestik bruto dari UMKM akan meningkat. Walhasil, sektor UMKM akan menjadi sektor yang mandiri. "Insya Allah untuk mempertahankan menuju perkonomian nasional kita yang adil dan makmur," ujar Bahlil.

Baca juga: Minta Bahlil Terbitkan 100 Ribu Izin Usaha Per Hari, Jokowi: Bukan 7 Ribu sampai 8 Ribu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

1 hari lalu

Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Ini Penjelasan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga

Pemerintah telah tiga kali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang impor barang. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan ini....

Baca Selengkapnya

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

1 hari lalu

Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI, Terancam Ledakan Pabrik hingga Polusi tanpa Kompensasi

Warga sekitar smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) merasa terteror karena pabrik kerap meledak dan terpapar polusi setiap hari.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

1 hari lalu

Bamsoet Terima Penghargaan Collaborator Network di Mata Lokal Awards 2024

Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap berbagai peran Bamsoet dalam memajukan berbagai produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

1 hari lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

1 hari lalu

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Pedagang Kaki Lima, Ini Tanggapan Asosiasi Industri UMKM

Kewajiban sertifiakasi halal UMKM ditunda, Asosiasi UMKM minta pemerintah lebih aktif sosialisasikan sertifikasi halal kepada UMKM dan PKL

Baca Selengkapnya

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

2 hari lalu

Kunjungi Expo Dekranasda, Iriana Joko Widodo Belanja di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Iriana tampak singgah ke stan UMKM mitra binaan Pertamina lalu membeli batik dan gelang.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

3 hari lalu

Greenpeace Kritik Rencana Bahlil Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas

Greenpeace Indonesia mengkritik rencana Menteri Bahlil Lahadilia bagi-bagi izin tambang ke Ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

3 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

3 hari lalu

GP Ansor Nilai Rencana Bahlil Beri IUP untuk Ormas Ide yang Bagus

GP ANsor menilai pemberian IUP ini ide yang bagus terhadap kontribusi dan peran ormas sebagai salah satu komponen bangsa

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

3 hari lalu

Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya