Luhut: Presiden Jokowi Perintahkan Kurangi Penggunaan BBM

Selasa, 12 Juli 2022 17:40 WIB

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan kata sambutan pada acara peluncuran kendaraan listrik GrabElectric di kantor Kemnko Marves, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022. Pada acara tersebut Grab Indonesia meluncurkan sebanyak 8500 kendaraan listrik yang tersebar di 8 provinsi guna mendukung program pemerintah dalam memperbanyak kendaraan listrik untuk membangun iklim kendaraan listrik di tahun 2030. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk mengurangi penggunaan bahan bakar minyak atau BBM.

"Kami sekarang sudah diperintahkan Presiden, menghitung semua yang bisa kita kurangi dari penggunaan-penggunaan bensin," kata Luhut dalam peluncuran Grab Electric di halaman kantornya pada Selasa, 12 Juli 2022.

Jokowi, kata dia, memerintah juga untuk beralih ke kendaraan listrik."Itu sekarang sedang jalankan. Saya yakin dengan tim yang ada sekarang, kita akan bisa melakukan itu," ujarnya.

Dia menuturkan pemerintah memberikan subsidi mobil berpenumpang diperkirakan mencapai Rp 19,2 juta per tahun per mobil. Sedangkan untuk sepeda motor diperkirakan subsidi diberikan Rp 3,7 juta per motor per tahun.

"Jadi Anda bayangin, kalau sekarang sepeda motor ada 136 juta, hitung saja berapa subsidinya itu," kata dia.

Bahkan, kata dia, nilai subsidi itu dapat meningkat karena harga BBM yang naik sekarang.

Adapun saat ini pemerintah tengah mengatur mekanisme penyaluran BBM subsidi. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Hageng Nugroho mengatakan pengaturan tersebut untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan solar tepat sasaran.

"Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita," ujar Hageng dalam keterangannya, Rabu, 29 Juni 2022.

Ia mengatakan dasar aturan kebijakan ini adalah Perpres Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan SK BPH Migas No 4/2020 tentang penugasan Pertalite dan solar.

Hageng menjelaskan selama ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai US$ 120 dolar per barel. Namun, karena terjadi selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan nonsubsidi, maka membuat realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan.

Baca Juga: Luhut: Pabrik Minyak Goreng Secepatnya Dibangun di Bengkulu untuk Stabilkan Harga Sawit

Berita terkait

Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Dugaan Korupsi, Soal Apa Saja?

1 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Berkali Sebut Nama Jokowi dalam Persidangan Dugaan Korupsi, Soal Apa Saja?

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) beberapa kali sebut nama Jokowi dalam sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca Selengkapnya

Beredar Video Ambulans Disetop Saat Iring-iringan Mobil Jokowi Melintas di Kalteng

1 jam lalu

Beredar Video Ambulans Disetop Saat Iring-iringan Mobil Jokowi Melintas di Kalteng

Pengguna media sosial X mengunggah video yang diambil dari dalam mobil ambulans saat iring-iringan mobil Jokowi melintas. Apa katanya?

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Komplain ke Jokowi Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Kenapa?

2 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Komplain ke Jokowi Saat Sidang di Pengadilan Tipikor, Kenapa?

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengadukan sikap Presiden Jokowi dalam Pengadilan Tipikor. Lantas, apa komplainnya?

Baca Selengkapnya

Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

4 jam lalu

Ada Putri Gus Dur dan Eks Direktur YLBHI, Profil 9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa yang Mengadili Rezim Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa adakan pengadilan rakyat gugat rezim Jokowi. Ini profil 9 hakimnya, antara lain Anita Wahid putri Gus Dur dan Asfinawati.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

6 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Profil 6 BUMN yang Akan Dilikuidasi, Jokowi Kaget, Blak-blakan Bos Sritex

Sebanyak enam BUMN kemungkinan akan dihentikan operasinya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Keluhan Jalan Rusak di Kalteng: Harusnya Pusat Nggak Cawe-cawe, tapi Nggak Apa-apa

15 jam lalu

Jokowi Terima Keluhan Jalan Rusak di Kalteng: Harusnya Pusat Nggak Cawe-cawe, tapi Nggak Apa-apa

Jalan rusak di Kalteng yang dikeluhkan ke Jokowi merupakan ruas yang berada di Kereng Pakahi hingga Kampung Melayu sepanjang 80 kilometer.

Baca Selengkapnya

Tak Berkekuatan Hukum, Begini Efek Mahkamah Rakyat Menurut Mereka yang Terlibat

15 jam lalu

Tak Berkekuatan Hukum, Begini Efek Mahkamah Rakyat Menurut Mereka yang Terlibat

Mahkamah Rakyat Luar Biasa disebut tetap memiliki impak meski dinilai tak memiliki kedudukan legal dan formal.

Baca Selengkapnya

9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

16 jam lalu

9 Poin Mahkamah Rakyat Luar Biasa Gugat Jokowi, Puan, La Nyalla Mattalitti dan 10 Partai Politik

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menggugat rezim Jokowi pada persidangan rakyat. Apa saja poin-poin yang diajukan ke pengadilan rakyat itu?

Baca Selengkapnya

Menelisik Alasan Jokowi Meminta Menjaga Turbulensi Politik Jelang Pergantian Kepemimpinan

16 jam lalu

Menelisik Alasan Jokowi Meminta Menjaga Turbulensi Politik Jelang Pergantian Kepemimpinan

Jokowi pun mengungkit daya saing Indonesia pada 2024 yang naik signifikan. Merujuk pada data IMD atau World Competitiveness Ranking.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Membangun Rumah Pensiun di Karanganyar, Ini Dasar Peraturannya

16 jam lalu

Presiden Jokowi Membangun Rumah Pensiun di Karanganyar, Ini Dasar Peraturannya

Presiden Jokowi mengambil jatah rumah untuk presiden dan wakil presiden yang selesai menjalan tugas dengan membangun kediaman di Karanganyar

Baca Selengkapnya