Penumpang Kapal Laut yang Sudah Booster Tidak Wajib Tes PCR atau Antigen

Senin, 11 Juli 2022 14:56 WIB

Suasana akhir pekan Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Ahad, 15 Mei 2022. Akhir pekan masyarakat banyak memanfaatkan untuk berlibur ke Kepulauan Seribu, Jakarta. Dengan setelah direnovasi pembaharuan Pelabuhan Muara Angke untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan terhadap calon penumpang kapal. TEMPO/ Faisal Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menggunakan angkutan laut yang sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga tidak perlu menunjukan hasil tes negatif PCR atau antigen mulai 17 Juli 2022.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19 2019. Surat edaran ini ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha Tjahjagama pada 8 Juli 2022 dan akan berlaku pada 17 Juli 2022.

Surat edaran menyebutkan operator pelayaran, kru, dan penumpang kapal laut wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Akan tetapi, penumpang atau kru kapal yang sudah divaksin booster tidak wajib menunjukkan bukti tes negatif Covid-19.

“Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” kata surat edaran yang dilihat Tempo, 11 Juli 2022.

Sementara itu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam
atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Advertising
Advertising

“PPDN kelompok ini juga dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan,” katanya.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang hanya divaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Adapun PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. PPDN yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilayah perintis, daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan (3TP), dan pelayaran terbatas, dikecualikan dari syarat di atas.

Seperti halnya penumpang, nahkoda dan awak kapal wajib menggunakan PeduliLindungi jika sign in atau sign off kapal. Nahkoda dan awak kapal juga tidak wajib tes PCR atau antigen apabila sudah divaksin booster di seluruh pelabuhan Indonesia. Akan tetapi, mereka wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam dan tes rapid antigen 1x24 jam sebelum naik kapal jika baru menerima vaksin dosis pertama atau kedua.

Apabila ada nakhoda dan awak kapal dengan gejala indikasi Covid-19, maka harus menjalani karantina di ruangan terpisah di atas kapal sampai dengan pelabuhan berikutnya, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rapid Test Antigen. Jika Antigen reaktif, maka dilakukan tes diagnostik RT-PCR.

“Nakhoda dan awak kapal yang positif Covid-19 dalam tes PCR akan mendapatkan perawatan di RS dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh Perusahaan Pelayaran dan dilakukan penggantian nakhoda dan awak kapal,” katanya.

Baca: Aturan Perjalanan Naik Pesawat Berlaku 17 Juli, Ini Golongan yang Wajib Antigen dan PCR

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

7 hari lalu

Penumpang Kereta Api di Libur Panjang Naik 2 Kali Lipat, 93 Ribu Orang Berangkat dari Jakarta

KAI mencatat jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024 meningkat dua kali lipat dibandingkan rata-rata penumpang saat hari biasa.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

9 hari lalu

Hari Pertama Libur Panjang, Penumpang Kapal ke Bali Melonjak

PT ASDP mencatat kenaikan jumlah penumpang kapal dari Jawa ke Bali di masa libur panjang.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

9 hari lalu

Libur Panjang, AP II Prediksi Penumpang Pesawat Tembus 1 Juta

AP II memperkirakan penumpang pesawat di 20 bandara yang dikelolanya mencapai 1 juta orang selama libur panajang 9-12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

9 hari lalu

Libur Panjang, KAI Daop 1 Jakarta Berangkatkan 34 Ribu Penumpang Hari Ini

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat peningkatan jumlah penumpang selama periode libur panjang pada 9 hingga 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

10 hari lalu

KAI Daop 6 Yogyakarta Operasikan 6 Kereta Api Tambahan, Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Libur Panjang

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta mengoperasikan 6 kereta api tambahan untuk melayani penumpang KA jarak jauh pada periode libur panjang..

Baca Selengkapnya

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

10 hari lalu

Proyek Overpass, KAI Sumut Alihkan Lokasi Penjualan Tiket dan Akses Keluar-Masuk Penumpang di Stasiun Medan

Mulai 3 Mei 2024, dilakukan penyesuaian sementara alur layanan ticketing dan akses keluar-masuk penumpang untuk mendukung proses pembangunan overpass di Jalan Stasiun, Kota Medan. PT KAI Divre 1 Sumut memohon maaf kepada pelanggan yang menggunakan Stasiun Medan sebagai stasiun keberangkatan dan pemberhentian karena terjadi sedikit gangguan

Baca Selengkapnya

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

10 hari lalu

Kemenhub: Ada Penambahan Dermaga di Lintas Merak - Bakauheni

Kemenhub memastikan ada penambahan dermaga baru di lintas penyeberangan Pelabuhan Merak - Bakauheni untuk mengantisipasi potensi kepadatan penumpang.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

12 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

12 hari lalu

Belajar dari Delay 5 Jam Lion Air Surabaya-Banjarmasin, Apa Saja Hak Penumpang?

Jika Anda mengalami keterlambatan atau delay seperti penumpang Lion Surabaya-Banjarmasin, ini hak penumpang sesuai Peraturan Menhub

Baca Selengkapnya

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

13 hari lalu

Delay 5 Jam, Penumpang Lion Air SUB-BDJ Desak Kompensasi Rp 300 Ribu

Pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya-Banjarmasin delay selama lima jam karena menunggu kedatangan pesawat Lion Air dari Batam.

Baca Selengkapnya