Terkini Bisnis: Tanggapan Luhut ke Petani Sawit, Blak-blakan Bahlil soal Holywings
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 7 Juli 2022 18:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 7 Juli 2022 dimulai dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan berdiskusi dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) soal anjloknya harga tandan buah segar (TBS). Dalam pertemuan itu ia mengaku menaikkan harga TBS tidak mudah.
Kemudian informasi mengenai kemenangan gugatan crazy rich Surabaya, Budi Said, atas PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun dengan patokan harga emas terkini.
Selain itu berita tentang Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia blak-blakan menjelaskan temuan pelanggaran perizinan operasional Holywings. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Kepada Petani Sawit Luhut Mengaku Sulit Menaikkan Harga TBS, Sebab...
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan berdiskusi dengan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) soal anjloknya harga tandan buah segar (TBS). Dalam pertemuan itu ia mengaku menaikkan harga TBS tidak mudah.
"Memang enggak gampang untuk menaikan harga TBS itu karena kondisi pasar global juga," ujar Luhut di Grand Hotel Sahid Jaya, Jakarta pada Kamis, 7 Juli 2022.
Situasi ini, kata dia, semakin parah akibat adanya negara-negara yang menaikkan penjualan minyak sunflower. Sehingga permintaan akan minyak sawit jadi menurun dan stabilisasi harga menjadi sulit.
"Selama ini harga minyak di Ukraina, minyak sunflower itu kan sudah lama tak terekspor berapa bulan tuh? 4-5 bulan kan. Sekarang dia turunin pajak dia bawa ekspor pengaruh-lah ke yang lain," tuturnya.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Kronologi Gugatan 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya Budi Said ke Antam
Kemenangan gugatan crazy rich Surabaya, Budi Said, atas PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam gugatan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun dengan patokan harga emas terkini.
Merujuk jauh ke belakang, sesungguhnya perkara Budi Said dengan Antam sudah bergulir sejak 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kronologi perjalanan kasusnya dimulai pada 2018, bahwa Budi Said mendengar kabar bahwa Antam sedang memberi diskon penjualan emas batangan. Lantas, ia membeli emas secara bertahap di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. Pembelian ini Budi lakukan hingga 7 ton emas.
Kendati demikian, ketika Budi Said telah melakukan pembelian dan transfer seharga 7 ton emas, ia hanya mendapat sekiat 5,9 ton emas. Artinya, terdapat sisa emas 1,1 ton yang tidak kunjung dikirim dan didapat oleh Budi.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Bahlil Bentuk Satgas Telusuri Polemik Izin Holywings: Saya Langsung Turun Sendiri
Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia blak-blakan menjelaskan temuan pelanggaran perizinan operasional Holywings.
Holywings selama ini ternyata hanya memiliki izin usaha sebagai restoran, bukan bar. Beberapa outlet di antaranya bahkan belum memiliki izin untuk beroperasi.
Bahlil menyebutkan, sistem Online Single Submission atau OSS merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja dengan dua aturan turunan. Dua aturan itu adalah PP No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Perizinan pusat, kata Bahli, ditandatangani oleh Menteri Investasi atas nama seluruh kementerian dan lembaga. Sedangkan PP No. 6 Tahun 2021 mengatur izin daerah ditandatangani oleh kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama gubernur.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Luhut: Sampai Hari Ini, Masalah Pangan Masih Oke Banget
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.