TEMPO.CO, Jakarta - Kemenangan gugatan crazy rich Surabaya, Budi Said, atas PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam menarik perhatian publik. Pasalnya, dalam gugatan tersebut, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Antam untuk membayar ganti rugi kepada Budi Said sebesar 1,1 ton emas atau senilai Rp 1,1 triliun dengan patokan harga emas terkini.
Merujuk jauh ke belakang, sesungguhnya perkara Budi Said dengan Antam sudah bergulir sejak 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Berikut adalah kronologi perjalanan kasusnya:
Tahun 2018
Budi Said mendengar kabar bahwa Antam sedang memberi diskon penjualan emas batangan. Lantas, ia membeli emas secara bertahap di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya. Pembelian ini Budi lakukan hingga 7 ton emas.
Kendati demikian, ketika Budi Said telah melakukan pembelian dan transfer seharga 7 ton emas, ia hanya mendapat sekiat 5,9 ton emas. Artinya, terdapat sisa emas 1,1 ton yang tidak kunjung dikirim dan didapat oleh Budi.
Akhirnya, Budi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diteruskan pada proses peradilan.
Tahun 2021
Ada sekitar setahun proses pengadilan berlangsung. Akhirnya, pada 13 Januari, gugatan Budi Said di PN Surabaya dengan nomor perkara 58/Pdt.G/PN Sby dimenangkan oleh Budi. Dalam gugatan tersebut, Tergugat I (PT Antam Tbk) diminta untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebanyak 1,1 ton emas atau Rp 817 miliar dengan patokan harga emas pada waktu itu.
Selain itu, Tergugat V (Eksi Anggraeni) selaku sales emas kepada Budi turut dimintai ganti rugi sebanyak Rp 92 miliar. Namun, dalam putusan ini, Antam tidak terima dan melakukan banding.
Kemudian, pada 19 Agustus 2021, dengan nomor perkara 371/PDT/2021 PT Sby, keputusan berbalik. Dalam keputusan ini, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya membatalkan putusan PN Surabaya, menolak gugatan Budi Said, dan memenangkan Antam.
Tahun 2022
Tidak puas dengan hasil putusan di tingkat tinggi, Budi mengajukan peradilan di tingkat kasasi. Hasilnya, sebagaimana dikutip dari Tempo, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Budi Said.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga: Profil Crazy Rich Surabaya Budi Said yang Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Lawan Antam