TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia blak-blakan menjelaskan temuan pelanggaran perizinan operasional Holywings.
Holywings selama ini ternyata hanya memiliki izin usaha sebagai restoran, bukan bar. Beberapa outlet di antaranya bahkan belum memiliki izin untuk beroperasi.
Bahlil menyebutkan, sistem Online Single Submission atau OSS merujuk pada Undang-undang Cipta Kerja dengan dua aturan turunan. Dua aturan itu adalah PP No. 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Perizinan pusat, kata Bahli, ditandatangani oleh Menteri Investasi atas nama seluruh kementerian dan lembaga. Sedangkan PP No. 6 Tahun 2021 mengatur izin daerah ditandatangani oleh kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama gubernur.
"Kalau itu di kabupaten atau kota, atas nama kepala DPMPTSP, kepala bupati dan wali kota,” ujar Bahlil pada Rabu malam, 6 Juli 2022.
Secara sistem, menurut Bahlil, dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dibolehkan untuk mendirikan bar. Perizinan pun akan diterbitkan bila semua persyaratan dilengkapi.
“Saya dengar DPMPTSP rapat dengan DPRD, keluar pernyataan (perizinan) dari (Kementerian) Investasi. Betul dari OSS, itu enggak salah. Tapi coba cek lembarannya, siapa yang tanda tangan,” kata Bahlil.
Lebih jauh, Bahlil menjelaskan bila perizinan telah dikeluarkan melalui OSS, maka pemerintah daerah memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Jika tidak beroperasi sesuai dengan perizinan, maka pemerintah daerah berhak memberikan sanksi, termasuk pencabutan perizinan.
“Kalau izinnya restoran tapi dipakai untuk bar, ya salah. Masa izin restoran untuk bar. Yang salah siapa? Yang mendapatkan izin, yang menerbitkan izin mana bisa disalahkan. Soal pengawasan, begitu izin diberikan, daerah punya hak untuk mengawasi,” ujar Bahlil.
Soal kisruh ini, Bahlil memastikan, Kementerian Investasi bakal segera membentuk Tim Satgas untuk menelusuri polemik perizinan Holywings. “Kami bentuk Tim Satgas, saya langsung turun sendiri."
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata sebelumnya mengatakan bahwa Holywings tidak memiliki izin usaha bar berdasarkan penelusuran dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).
Andhika menyebutkan sejumlah outlet Holywings Group di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standard KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.
BISNIS
Baca: Bos Pertamina Cerita Dilema Naikkan Harga Pertamax: Ada Kemungkinan Shifting ke Pertalite
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.