Terpopuler Bisnis: Vaksin Booster Syarat Perjalanan, Antam Kalah Kasasi dalam Kasus 1,1 Ton Emas

Rabu, 6 Juli 2022 06:05 WIB

Calon penumpang melakukan scan barcode vaksinasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Stasiun Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 22 September 2021. Pihak KAI Commuter mewajibkan setiap calon penumpang menunjukkan sertifikat vaksinasi, penggunaan masker ganda, serta menetapkan protokol kesehatan. TEMPO/Daniel Christian D.E

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Selasa, 5 Juli 2022 dimulai dari lima fakta soal vaksin booster sebagai syarat terbaru perjalanan dan keramaian.

Berikutnya ada berita tentang Antam yang kalah kasasi dalam gugatan 1,1 ton emas dan kurs rupiah melemah tembus Rp 15.000-an per dolar AS. Lalu ada berita bos BPJS Kesehatan soal iuran peserta terbaru dan lima pemain baru di bisnis ojek online dan taksi online.

Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.

1. Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mobilitas: Berikut 5 Faktanya

Presiden Jokowi meminta vaksin booster jadi syarat mobilitas masyarakat menggunakan pesawat dan transportasi lainnya.

Advertising
Advertising

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin presiden di Istana Merdeka, Senin 4 Juli 2022 lalu.

Simak lebih jauh tentang syarat perjalanan di sini.

<!--more-->

2. Kurs Rupiah Tembus Rp 15 Ribu per Dolar AS, Analis: Cermin Kekhawatiran Investor

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menunjukkan kekhawatiran para investor akan kondisi perekonomian saat ini. Dalam beberapa hari terakhir kurs rupiah melemah dan tembus Rp 15.000 per dolar AS.

Bhima menilai pelemahan rupiah terjadi karena masih dibayangi sentimen negatif di pasar saham. Dua mencatat dana asing jual bersih Rp 572 miliar di seluruh pasar pada penutupan perdagangan kemarin.

"Investor memang mencermati risiko kenaikan Fed Fund Rate terhadap indonesia sehingga melakukan penjualan aset berisiko tinggi," kata Bhima saat dihubungi pada Selasa, 5 Juli 2022.

Simak lebih jauh tentang rupiah melemah di sini.

3. Kasus 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya, Antam Kalah Kasasi dan Harus Bayar Rp 817,4 M

Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatannya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam. Perusahaan tambang pelat merah tersebut sebelumnya digugat oleh Budi Said terkait 1,1 ton emas.

Kasus hukum ini berawal saat crazy rich Budi Said menggugat perusahaan berkode saham ANTM sebesar Rp 817,4 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya. Angka itu setara dengan 1,1 ton emas.

Budi Said sebelumnya mengaku sudah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam. Ia membeli emas usai ditawari potongan harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.

Tapi belakangan Budi Said hanya menerima 5,9 ton emas. Sisanya, emas sebesar 1,1 ton tidak diterima.

Simak lebih jauh tentang Antam di sini.

<!--more-->

4. Kelas Rawat Inap Dihapus, Dirut BPJS Kesehatan Blak-blakan Soal Perubahan Iuran Peserta

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti blak-blakan menjelaskan soal penyesuaian tarif seiring penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Komisi IX DPR kemarin, Ali menyatakan hingga kini belum ada keputusan soal perubahan tarif tersebut. Pasalnya, penyelenggara jaminan kesehatan nasional (JKN) masih menunggu hasil uji coba penghapusan kelas rawat inap di sejumlah rumah sakit terlebih dulu.

Ia memastikan penetapan tarif baru hanya akan diberlakukan setelah melalui persiapan dan kajian yang matang. "Intinya bagaimana persiapan komprehensif, serta konsep secara matang untuk betul-betul ada," ujar Ghufron, Senin, 4 Juli 2022.

Simak lebih jauh tentang BPJS Kesehatan di sini.

5. 5 Pemain Baru Ojek dan Taksi Online di Dunia Transportasi Online

Taksi online seperti Gojek dan Grab adalah aplikasi penyedia jasa transportasi online yang mungkin akan Anda sebut ketika seorang teman meminta rekomendasi. Bahkan tak jarang, dua nama tersebut sering digunakan untuk menggantikan penyebutan ojek online alias ojol.

Tapi belakangan muncul pula para pemain baru transportasi online di Tanah Air. Setidaknya ada 5 aplikasi ojol yang membuntuti Gojek dan Grab. Mereka adalah perusahaan penyedia jasa transportasi yang sebenarnya telah populer di dunia, tetapi ada juga yang baru dirintis.

Simak lebih jauh tentang ojek online di sini.

Berita terkait

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

16 jam lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

3 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

4 hari lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

6 hari lalu

Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

7 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

7 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

11 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

12 hari lalu

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

12 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

14 hari lalu

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.

Baca Selengkapnya