TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatannya kepada PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam. Perusahaan tambang pelat merah tersebut sebelumnya digugat oleh Budi Said terkait 1,1 ton emas.
Kasus hukum ini berawal saat crazy rich Budi Said menggugat perusahaan berkode saham ANTM sebesar Rp 817,4 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya. Angka itu setara dengan 1,1 ton emas.
Budi Said sebelumnya mengaku sudah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam. Ia membeli emas usai ditawari potongan harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.
Tapi belakangan Budi Said hanya menerima 5,9 ton emas. Sisanya, emas sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Tak terima dengan hal tersebut, Budi Said membawa perkara ini ke jalur hukum dan menggugat Antam di pengadilan. Di pengadilan tingat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Berikutnya, pengadilan tingkat banding, Antam diputuskan menang.
Soal ini, Antam sebelumnya menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Oleh karena itu, perusahaan menganggap gugatan tersebut tak masuk akal dan tak berdasar.
Pada akhirnya Budi Said mengajukan kasasi ke MA dan menang. "Atas putusan MA tersebut ANTM harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. "Amar putusan Kabul," seperti dikutip dari laman resmi MA, Senin, 4 Juli 2022.
Adapun hakim yang memutus perkara Budi Said melawan Antam tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, Maria Anna Samiyati. Perkara yang terdaftar dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu diputus pada 29 Juni 2022 lalu.
Per Selasa, 5 Juli 2022, harga emas tercatat stagnan bila dibandingkan sehari sebelumnya. Berdasarkan informasi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga dasar emas 24 karat ukuran 1 gram dijual senilai Rp 989.000. Sedangkan emas satuan terkecil dengan ukuran 0,5 gram dijual Rp 544.500.
BISNIS
Baca: Luhut Sebut RI Ada di Posisi Terendah pada Kasus Harian terhadap Populasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini