Bappebti Akan Bahas Usulan Rating Aset Kripto dengan Kemenkeu

Selasa, 5 Juli 2022 20:14 WIB

Ilustrasi kripto. Pexels/Alesia Kozik

TEMPO.CO, Jakarta - Standar rating risiko untuk menciptakan aturan dan tata kelola pasar aset kripto yang komprehensif di Indonesia dinilai perlu diterapkan sejalan dengan pembentukan bursa aset digital ini.

Laporan dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan pada Selasa 5 Juli 2022, menyebutkan perkembangan aset kripto cukup pesat di dunia, termasuk di Indonesia.

Laporan tersebut menyatakan perlu adanya prasyarat penting bagi keberhasilan konsep pemajakan produk berisiko seperti kripto, yaitu adanya suatu standar rating risiko yang disepakati untuk diadopsi oleh para pelaku pasar domestik.

Standar ini dapat dibangun berdasarkan standar yang telah diperkenalkan oleh lembaga independen yang memiliki reputasi pasar yang baik dan bersifat global. Beberapa variabel yang diukur dalam suatu standar rating risiko produk kripto antara lain indeks risiko yang meliputi volatilitas harga, selisih harga terendah dan tertinggi dalam suatu periode, dan lainnya.

Kedua, indeks teknologi yang mengukur kapasitas dan kemampuan suatu produk aset kripto termasuk kecepatan dan biaya transaksi, skalabilitas dan kompatibilitas dengan jaringan blockchain lain.

Ketiga, indeks penerimaan pasar yang mengukur sejauh mana produk kripto dimanfaatkan pasar sebagai instrumen tukar dan seberapa jauh perkembangan proyek dan program pemanfaatan yang berjalan diatas jaringannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya mengatakan, pihaknya akan membahas usulan tersebut secara komprehensif dengan BKF.

“Akan kami diskusikan dengan BKF ke depannya karena kami belum mengikuti pembahasannya,” katanya saat dihubungi, Selasa 5 Juli 2022.

Dia menambahkan Bappebti juga telah membahas terkait mitigasi risiko perdagangan aset kripto. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti No 8/2021 tentang pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Secara terpisah, Komisaris Utama PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo menyambut positif usulan pemberian rating untuk aset kripto. Menurutnya, hal ini akan banyak membantu investor awam dalam menganalisa aset – aset kripto yang ada.

Dia melanjutkan dengan pengetahuan tentang profil risiko sebuah aset kripto, investor dapat mengambil keputusan yang lebih baik.

“Investor juga bisa memilih aset kripto yang sesuai dengan profil risikonya serta kebutuhannya,” jelasnya.

Baca: Akun Twitter dan Youtube Tentara Inggris Diretas, untuk Promo Kripto dan NFT

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Pandi Gelar Acara Indonesia Berdaulat Digital, Luncurkan IDCHAIN dan Aplikasi E.id

18 jam lalu

Pandi Gelar Acara Indonesia Berdaulat Digital, Luncurkan IDCHAIN dan Aplikasi E.id

Bersama dengan PERURI, PANDI juga memacu kolaborasi ke arah pemanfaatan teknologi Blockchain sebagai Identitas Digital.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

1 hari lalu

Kemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN

Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

3 hari lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

4 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

9 hari lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

10 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

21 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

22 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

23 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

27 hari lalu

Seorang Pria Bakar Diri di Luar Gedung Pengadilan Saat Trump Disidang

Seorang pria membakar dirinya di luar gedung pengadilan New York tempat persidangan uang tutup mulut bersejarah Donald Trump.

Baca Selengkapnya